Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Riyana Khastury telah resmi berstatus tersangka setelah pihak kepolisian Polres Gowa melakukan gelar perkara terkait pengakuan kehamilannya saat peristiwa pemukulan dirinya oleh anggota Satpol PP Kabupaten Gowa.
BUKAMATA, GOWA - Riyana Khastury, korban pemukulan anggota Satpol PP Kabupaten Gowa yang viral saat razia PPKM beberapa waktu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Gowa, Riyana Khastury dinggap bohong terkait kehamilannya saat peristiwa pemukulan dirinya waktu Razia PPKM di warungnya beberapa bulan lalu.
"Iya hasil gelar perkara ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi Bukamatanews.id, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, tersangka Riyana Khastury dikenakan Pasal 14 ayat 1 uu no. 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 th 2016 perubahan UU 11 thn 2008 tentang ITE.
"Minggu depan jadwal pemeriksaan tersangka," demikian AKP Boby Rachman saat ditanya soal penahanan tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa istri pemilik warkop tersebut tidak hamil sebagaimana pengakuan suaminya saat oknum Satpol PP itu menganiaya mereka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro dalam konferensi pers dengan wartawan di Kantor Bupati Gowa, Kamis (15/7/2021) beberapa bulan lalu.
"Ini kami duga baru dapat info, dari teman kami, katanya negatif hamil," ujar Alimuddin.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46