Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 15 September 2026 21:35

Ist
Ist

KPK Tetapkan Delapan Tersangka, OTT Dugaan Korupsi Pengurusan HGB Summarecon

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah koper, kardus, dan boks dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Korupsi" href="https://bukamatanews.id/tag/komisi-pemberantasan-korupsi">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan. Telah diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi, Selasa, 15 September 2026.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; Politisi/swasta Fahd El Fouz; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugianto; Muhammad Fakhry; Erwin; Rizal Pahlefi; Dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/ BPN Lampri.

Sebelumnya, KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam sejumlah koper, kardus, dan boks dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #summarecon #Korupsi #Suap #Tersangka #OTT