Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 15 September 2026 06:56

Hamka B Kady
Hamka B Kady

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Hamka B Kady Desak Evaluasi Menyeluruh Regulasi dan Pengawasan Keselamatan Pelayaran

Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI.

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady, menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu, 13 September 2026.

Kapal rute Surabaya–Banjarmasin tersebut dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi sebelum mengalami kemiringan, kehilangan kontak, dan akhirnya ditemukan dalam kondisi terbalik.

Berdasarkan manifes, kapal mengangkut 243 orang, terdiri atas 213 penumpang dan 30 awak kapal, serta 89 kendaraan. Data Kementerian Perhubungan per 14 September 2026 mencatat 108 orang selamat, enam meninggal dunia, dan 129 orang masih dalam pencarian.

Hamka meminta Basarnas bersama seluruh unsur SAR terus memaksimalkan pencarian dan evakuasi dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas. Namun, ia menegaskan bahwa kecelakaan tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan keselamatan pelayaran.

"Persoalan keselamatan pelayaran ini bukan pertama kali saya soroti. Berulangnya kecelakaan kapal menunjukkan masih adanya persoalan dalam pemeriksaan kelaiklautan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, akurasi manifes, pengawasan muatan, koordinasi informasi cuaca, serta kesiapan alat keselamatan," ujar Hamka.

Menurut data KNKT, sepanjang 2025 terdapat delapan kecelakaan pelayaran yang diinvestigasi, terdiri atas enam kapal tenggelam, satu kapal terbakar, dan satu tubrukan. Khusus kapal Ro-Ro, KNKT mencatat 46 kecelakaan di perairan Indonesia selama periode 2003 hingga Agustus 2026.

KMP Virgo Transport 8 merupakan kapal Ro-Ro yang dibangun di Jepang pada 1987 dan berusia sekitar 39 tahun. Menurut Hamka, usia kapal tidak otomatis membuat kapal tidak laik laut. Akan tetapi, usia dan riwayat operasional kapal semestinya menjadi faktor risiko dalam pemeriksaan konstruksi, ketebalan pelat lambung, permesinan, kelistrikan, pintu kedap air, stabilitas, serta perlengkapan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan perlu membuka hasil pemeriksaan terakhir kapal, status klasifikasi, riwayat perawatan, hasil pengujian stabilitas, serta dasar Syahbandar menerbitkan SPB. Jangan sampai keselamatan kapal hanya dinyatakan berdasarkan kelengkapan dokumen, tanpa memastikan kondisi aktual di lapangan," tegasnya.

Hamka juga menyoroti ketersediaan sekoci dan alat penolong. KNKT diminta memastikan apakah jumlah dan kapasitas sekoci serta rakit penolong mencukupi seluruh penumpang dan awak kapal, telah diuji secara berkala, mudah diakses, serta dapat dilepaskan ketika kapal mengalami kemiringan ekstrem.

"Perlu diperiksa pula ketersediaan baju pelampung, jalur evakuasi, alarm, penerangan darurat, EPIRB, perangkat komunikasi, pelaksanaan safety briefing, dan latihan keadaan darurat bagi awak kapal," katanya.

Dari sisi regulasi, Hamka menegaskan bahwa Pasal 219 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024 memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk menunda keberangkatan apabila kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan atau berdasarkan pertimbangan cuaca.

"Walaupun sertifikat keselamatan kapal masih berlaku, Syahbandar tetap dapat menunda keberangkatan apabila informasi BMKG menunjukkan gelombang dan cuaca yang membahayakan. Karena itu, perlu diperiksa apakah peringatan BMKG telah diterima oleh KSOP, operator dan nakhoda, serta apa pertimbangan kapal tetap diberangkatkan atau melanjutkan pelayaran," jelasnya.

Hamka mendorong evaluasi terhadap Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang tata cara penerbitan SPB. Menurutnya, regulasi tersebut perlu menetapkan indikator operasional yang lebih tegas mengenai tinggi gelombang, kecepatan angin, jenis dan kemampuan kapal, serta karakteristik rute sebagai dasar penundaan keberangkatan.

Selain itu, penerapan PM 57 Tahun 2021 beserta perubahannya mengenai pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keselamatan kapal perlu diarahkan pada sistem pemeriksaan berbasis risiko. Kapal penumpang Ro-Ro berusia tua harus menjalani pemeriksaan struktur, mesin, stabilitas, sekoci dan sistem evakuasi secara lebih mendalam.

Hamka juga meminta KNKT menginvestigasi kemungkinan pergeseran kendaraan, efektivitas pengikatan muatan, keputusan nakhoda menghadapi cuaca buruk, fungsi alarm dan alat komunikasi darurat, serta proses pemeriksaan dan penerbitan SPB.

"Hasil investigasi KNKT tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Setiap rekomendasi harus memiliki batas waktu pelaksanaan, diumumkan tindak lanjutnya, serta diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR RI. Jangan menunggu jatuhnya korban berikutnya untuk melakukan pembenahan," tutup Hamka. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#komisi V DPR RI #Hamka B Kady #KMP Virgo Transport 8 #Keselamatan pelayaran #Kapal Tenggelam