Redaksi
Redaksi

Selasa, 15 September 2026 18:34

Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan

Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan

DPRD Sulsel memediasi persoalan sekitar 600 buruh bagasi Pelabuhan Makassar. Buruh menuntut kepastian hak kerja, BPJS, serta penertiban legalitas pekerja.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Nasib sekitar 600 buruh bagasi Pelabuhan Makassar menjadi perhatian DPRD Sulawesi Selatan. Para pekerja meminta kepastian hak kerja, termasuk akses jaminan kesehatan dan sosial yang dinilai belum sepenuhnya mereka dapatkan.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi E Bidang Kesra DPRD Sulsel untuk memediasi permasalahan tenaga kerja bagasi Pelabuhan Makassar, Selasa (15/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Ketua Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Kota Makassar, Syaiful Kasim Ical, menyampaikan dua tuntutan utama.

Pertama, buruh meminta hak panggul barang resi dikembalikan sehingga pekerjaan tersebut dapat kembali dikerjakan oleh buruh bagasi.

Kedua, buruh mendorong adanya formulasi bersama antara PT Pelni, perusahaan pengguna jasa, dan para pemangku kepentingan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan serta jaminan sosial bagi pekerja.

Syaiful mengatakan, saat ini terdapat sekitar 600 buruh bagasi yang terbagi dalam dua kelompok berdasarkan warna seragam, yakni sekitar 300 orang berseragam hijau dan kelompok berseragam cokelat.

Menurutnya, perbedaan kedua kelompok tersebut hanya berkaitan dengan pembagian jadwal kerja yang dilakukan secara bergantian.

“Dahulu buruh sempat memiliki jaminan BPJS saat berada di bawah naungan CV. Namun setelah ada penertiban yang mewajibkan seluruh kegiatan bongkar muat bernaung di bawah koperasi, penanganan jaminan tersebut terhenti. Kami memperjuangkan seluruh buruh demi kepentingan bersama,” ujar Syaiful.

Ia mengaku telah mendampingi para buruh selama enam hingga tujuh tahun dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Selain persoalan jaminan sosial, Syaiful juga menyoroti pentingnya penertiban legalitas pekerja di kawasan Pelabuhan Makassar.

Ia meminta agar buruh yang bekerja di pelabuhan tercatat secara resmi di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Data pekerja juga dinilai perlu diperbarui secara berkala, yakni setiap dua tahun.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pekerja yang telah terdaftar dan memiliki legalitas tidak kehilangan kesempatan kerja akibat keberadaan buruh ilegal.

Menanggapi tuntutan para buruh, Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, dr. Fadli Ananda, mengatakan RDP menghasilkan sejumlah rekomendasi setelah pihak PT Pelni hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.

“Ada beberapa rekomendasi utama, di antaranya meminta PT Pelni untuk memastikan hanya mempekerjakan buruh yang legal dan menertibkan keberadaan buruh ilegal di pelabuhan. Selain itu, PT Pelni diminta segera memperbaiki SOP kerja sama dengan pihak koperasi yang menaungi buruh,” jelas dr. Fadli.

Menurutnya, pembenahan standar operasional prosedur (SOP) kerja sama dengan koperasi juga harus memastikan terpenuhinya hak pekerja, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi buruh bagasi.

DPRD Sulsel kemudian memberikan waktu selama tiga bulan kepada PT Pelni, PT Pelindo, dan KSOP untuk menindaklanjuti sekaligus merealisasikan rekomendasi yang telah disepakati.

Tidak berhenti pada rapat, Komisi E DPRD Sulsel juga berencana turun langsung ke lapangan. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi riil para buruh bagasi sekaligus memastikan rekomendasi yang telah disampaikan benar-benar dijalankan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#DPRD Sulsel #Pelindo 4 Regional Makassar