Pemkab Pinrang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Stunting
14 September 2026 21:34
Surat panggilan benomor SPGL/632-a/XI2021/Reskrim itu sudah panggilan kedua untuk tersangka Nurhalim alias Ivan Van Hauten bin Baso Rapi. Tersangka diminta menghadap ke penyidik, Iptu Masjaya perhari ini, Senin tanggal 29 Noveber 2021.
GOWA, BUKAMATA - Tidak hadiri pemanggilan pertama pihak penyidik Polres Gowa, pasangan suami istri (pasutri), lelaki I (24) dan perempuan A (34) yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini kemabali dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Pasutri yang sebelumnya sempat viral karena dipukul oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM, tidak hadir saat pemanggilan pertama karena alasan sakit, Hal itu juga dibenarkan oleh pihak kepolisian Polres Gowa.
"Panggilan pertama tidak hadir, karena alasan sakit, ada surat sakitnya diterima," ungkap Kabag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, Senin (29/11/2021).
Berdasarkan surat panggilan benomor SPGL/632-a/XI2021/Reskrim itu sudah panggilan kedua untuk tersangka Nurhalim alias Ivan Van Hauten bin Baso Rapi. Tersangka diminta menghadap ke penyidik, Iptu Masjaya perhari ini, Senin tanggal 29 Noveber 2021.


Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Gowa, Riyana Khastury dinggap bohong terkait kehamilannya saat peristiwa pemukulan dirinya waktu Razia PPKM di warungnya beberapa bulan lalu.
"Iya hasil gelar perkara ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi Bukamatanews.id, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 14 ayat 1 uu no. 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 th 2016 perubahan UU 11 thn 2008 tentang ITE.
14 September 2026 21:34
14 September 2026 21:00
14 September 2026 19:21
14 September 2026 19:14
14 September 2026 19:06
14 September 2026 15:16
14 September 2026 11:04
14 September 2026 15:06
14 September 2026 11:13
14 September 2026 11:45