Pemkab Gowa Bilang, Warkop Ivan-Riyana Timbun Kuburan Pahlawan
Warkop yang dikelola Ivan dan Riyana, disebut-sebut tak berizin. Bahkan dilaporkan berdiri di atas makam pahlawan.
GOWA, BUKAMATA - Warkop milik Ivan dan Riyana di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, itu sudah lama berdiri. Sudah 10 tahun. Namun, Pemkab Gowa baru tahu, kalau warkop itu tak mengantongi izin. Itu setelah muncul insiden pemukulan pemilik warkop oleh oknum Satpol PP Pemkab Gowa, Rabu, 14 Juli 2021 lalu.

Bukan hanya itu, Pemkab Gowa juga mendapati kalau warkop tersebut berdiri di atas lahan fasilitas sosial. Tugu pahlawan. Bahkan, ada makam pahlawan yang tertimbun oleh warkop tersebut.
Itu diungkap Arifuddin Saeni, Kabid Komunikasi Pemkab Gowa, Selasa, 27 Juli 2021. Informasi itu kata Arifuddin, diterima dari laporan tokoh masyarakat setempat yang masuk ke Pemkab Gowa.
"Menurut informasi tokoh masyarakat setempat, itu ada pekuburan tertimbun. Makam pahlawan," ujar Arif.

Menurut Arif, beberapa tokoh masyarakat mengirim surat ke Bupati Gowa. "Isi laporan terkait dengan penggunaan fasos itu dan ada beberapa kuburan yang hilang. Dipakai untuk warkop itu, sepertinya begitu kalau penjelasan tokoh masyarakat di situ," beber mantan jurnalis ini.
Pemkab Gowa kata Arif, sudah menerima laporan tokoh masyarakat tersebut. Kini masih mempelajari bangunan warkop bernama Cafe Ivan Riyana itu. Juga berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Gowa.
Sementara itu, Ivan mengatakan, warkop itu mengikut di rumah orang tua Riyana. Di situ, Riyana lahir dan dibesarkan. Ivan sendiri baru tahun lalu menikahi Riyana.
Ivan mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, terkait tudingan warkop tersebut berada di atas lahan fasos.
Menurut Ivan, warkop itu sudah 10 tahun berdiri. Namun dia heran, kenapa baru sekarang dipermasalahkan. "Kalau memang keberatan harusnya dari dulu, kenapa pada saat baru masalah ini (pemukulan Satpol PP) baru diungkap. Banyak terkait pemerintahan yang harusnya turun tangan sebelumnya," tuturnya.
Arif Saeni mengatakan, Pemkab Gowa baru mengetahui kalau warkop itu tak berizin setelah terjadi insiden pemukulan di warkop itu yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan, saat razia PPKM pada Rabu, 14 Juli 2021 lalu. Insiden ini sempat viral, karena ada rekaman CCTV-nya. Mardani kita ditahan polisi. Juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
