Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 30 November 2021 11:48

IST
IST

Sebar Hoax Kehamilan, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Resmi Ditahan

Keduanya telah melakukan dan menyebarkan berita hoax sehingga dikenakan Pasal 14 ayat 1 uu no. 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 th 2016 perubahan UU 11 thn 2008 tentang ITE.

GOWA, BUKAMATA - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berinisial lelaki I (24) dan istrinya A kini resmi ditahan Mapolres Gowa setelah resmi jadi tersangka.

Pasangan suami istri tersebut ditahan karena dianggap menyebarkan berita hoax ditengah masyarakat atas insiden pemukulannya oleh Satpol PP Kabupaten Gowa beberapa bulan lalu waktu operasi PPKM.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, setelah resmi jadi tersangaka, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua terssangka.

Menurut Boby Rachman, keduanya telah melakukan dan menyebarkan berita hoax sehingga dikenakan Pasal 14 ayat 1 uu no. 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 th 2016 perubahan UU 11 thn 2008 tentang ITE.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin (Senin 29 November), keduanya resmi kami tahan di Mapolres Gowa," demikin Boby Rachman saat dikonfirmasi Bukamatanews.id, Selasa (30/11/2021).

Diketahui, panggilan pemeriksaan awal tersangka tidak hadir dengan alasan kurang enak badan, Sehingga pihak penyidik kepolisian Polres Gowa kembali melayangkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan ulang berdasarkan surat panggilan benomor SPGL/632-a/XI2021/Reskrim

 

 

#Satpol PP Arogan #Berita hoaks

Berita Populer