Sebar Hoax Kehamilan, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Resmi Ditahan
Keduanya telah melakukan dan menyebarkan berita hoax sehingga dikenakan Pasal 14 ayat 1 uu no. 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 th 2016 perubahan UU 11 thn 2008 tentang ITE.
GOWA, BUKAMATA - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berinisial lelaki I (24) dan istrinya A kini resmi ditahan Mapolres Gowa setelah resmi jadi tersangka.

Pasangan suami istri tersebut ditahan karena dianggap menyebarkan berita hoax ditengah masyarakat atas insiden pemukulannya oleh Satpol PP Kabupaten Gowa beberapa bulan lalu waktu operasi PPKM.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, setelah resmi jadi tersangaka, pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua terssangka.
Menurut Boby Rachman, keduanya telah melakukan dan menyebarkan berita hoax sehingga dikenakan Pasal 14 ayat 1 uu no. 1 tahun 1946 dan atau pasal 45 A ayat 2 UU 19 th 2016 perubahan UU 11 thn 2008 tentang ITE.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan kemarin (Senin 29 November), keduanya resmi kami tahan di Mapolres Gowa," demikin Boby Rachman saat dikonfirmasi Bukamatanews.id, Selasa (30/11/2021).
Diketahui, panggilan pemeriksaan awal tersangka tidak hadir dengan alasan kurang enak badan, Sehingga pihak penyidik kepolisian Polres Gowa kembali melayangkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan ulang berdasarkan surat panggilan benomor SPGL/632-a/XI2021/Reskrim
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
