Jambret Gelang Emas Emak-emak di Pinrang, Penjual Nasi Kuning Ini Dibekuk Resmob
Seorang penjambret yang berprofesi sebagai penjual nasi kuning diamankan kemarin. Itu setelah menjambret emak-emak pada 2019 silam.
PINRANG, BUKAMATA - IN (29) tak berkutik. Selasa, 17 Agustus 2021, Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris membekuknya. Itu setelah pria yang berprofesi sebagai penjual nasi kuning, menjambret gelang emas seorang ibu berinisial M (26).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengungkapkan, penangkapan berdasarkan laporan korban LP/454/X/2019/SPKT/Res Pinrang tanggal 15 Oktober 2019 silam.
Peristiwanya kata AKP Deki, memang sudah lama. Itu pada 15 Oktober 2019, sekira pukul 17.00 Wita di Jl Kartini, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
Saat itu, pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Pelaku tergiur melihat gelang emas yang dipakai korban. Lalu, korban dibuntuti hingga ke lokasi yang saat itu sepi.

Pelaku lalu memepet korban, kemudian menarik gelang emas korban. Setelah itu, dia menambah kecepatan.
Korban lalu melapor ke polisi. Juga membeber ciri-ciri pelaku, serta sepeda motor yang digunakan.
Tim lalu melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke IN. Lalu, kemarin, pelaku diketahui sedang berada di Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang. Resmob Satreskrim Polres Pinrang lalu melakukan penangkapan.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bersama pelaku, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, juga satu buah hekm KYT hitam. Pelaku dan baranf bukti diamankan ke Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
News Feed
Sidak Singkat Bupati Luwu Timur, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
15 September 2026 21:03
Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang, Polres Selayar Bangun Dua Sumur Bor
15 September 2026 20:58
1.500 Peserta Bakal Ramaikan EduRun Tourism 2026 Poltekpar Makassar
15 September 2026 20:42
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan
15 September 2026 18:34
Berita Populer
15 September 2026 06:56
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26
15 September 2026 10:53
15 September 2026 18:11
