Redaksi
Redaksi

Kamis, 05 September 2024 00:58

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'longan bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiddudin.
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To'longan bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiddudin.

Polsek Manggala Tangkap Pelaku Jambret IRT di Toddopuli

Sebelumnya viral rekaman CCTV seorang IRT menjadi korban jambret pengendara motor di Jalan Toddopuli VI.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Unit Reserse Mobil Kepolisian Sektor Manggala mengungkap pelaku penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Andi Hadida Martina di Jalan Toddopuli VI. Pelaku inisial A (31) merupakan spesialis jambret.

Kepala Kepolisian Sektor Manggala Komisaris Semuel To’Longan mengatakan aksi penjambretan dilakukan A terhadap korban di Jalan Toddopuli VI terekam CCTV dan beredar di media sosial. Usai kejadian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Gowa.

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Gowa sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (3/9/2024)," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Manggala, Rabu (4/9/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas). Setidaknya, pelaku sudah 18 kali beraksi.

"Pelaku ini merupakan spesialis curas atau jambret. Sasaran utamanya perempuan yang jalan kaki maupun sementara mengendarai sepeda motor," bebernya.

Semuel mengaku dari 18 kali beraksi, ternyata pelaku sudah dua kali menjambret di wilayah hukum Polsek Manggala. Selain di Manggala, pelaku juga beraksi di Kecamatan Tamalate.

"Di Tamalate sebanyak 3 kali, kemudian di Mamajang sebanyak 1 kali, Jeneponto 1 kali, wilayah hukum Polres Gowa 11 kali," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 361 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(*)

#Jambret #Residivis #Polsek Manggala #Video Viral