Redaksi
Redaksi

Rabu, 24 Juli 2024 16:01

Resmob Polsek Panakukkang menangkap pelaku jambret yang viral di medsos. (Capture)
Resmob Polsek Panakukkang menangkap pelaku jambret yang viral di medsos. (Capture)

Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Ance Dg Ngoyo

Aksi jambret dilakukan MAS terhadap seorang perempuan terekam kamera CCTV dan viral di medsos.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panakukkang menangkap pelaku penjambretan di Jalan Ance Dg Ngoyo Makassar inisial MAS (43). Sebelumnya beredar video rekaman CCTV MAS menjambret tas milik seorang perempuan di Jalan Ance Dg Ngoyo.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakukkang Inspektur Satu Sangkala menjelaskan MAS ditangkap di rumahnya di Jalan Abdullah Dg Sirua Makassar. Dari penangkapan tersebut, terungkap jika MAS sudah melakukan jambret sebanyak tiga kali.

"Pelaku sudah kita tangkap. Pelaku ini memang spesialis curas (pencurian dengan kekerasan) atau jambret di wilayah hukum Polsek Panakukkang," ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Sangkala mengaku selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menemukan barang bukti yakni handphone serta tas milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk menjambret.

"Barang bukti HP milik korban, tas milik korban. Terus motor pelaku juga kita amankan," bebernya.

Mantan Kanitreskrim Polsek Biringkanaya ini menjelaskan kronologi aksi jambret dilakukan oleh MAS. Saat itu korban seorang perempuan sedang berjalan di Jalan Ance Dg Ngoyo dengan membawa tasnya.

"Saat itulah pelaku yang mengendarai motor langsung menarik tas korban," tuturnya.

Aksi penjambretan dilakukan MAS pun terekam CCTV. Video penjambretan tersebut pun beredar dan viral di media sosial.

"Video pelaku melakukan penjambretan viral di medsos. Dari video rekaman CCTV itulah kami mengungkap pelaku," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP. MAS terancam hukuman 7 tahun penjara.(*)

#Polsek Panakkukang #Jambret