Masalah Baru Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP, Pemkab Gowa Tuding Mereka Serobot Tugu Pahlawan
Pasutri pemilik warkop di Panciro Gowa, yang menjadi korban pemukulan Satpol PP, dituding menyerobot lahan. Warkop mereka juga tak berizin.
GOWA, BUKAMATA - Masih ingat dengan Ivan (24) dan Riyana (34)? Ya, mereka korban pemukulan oknum Satpol PP Gowa. Kini mereka menghadapi masalah baru. Selain dilaporkan ke polisi karena berbohong mengenai kehamilannya, kini mereka dituding menyerobot lahan fasilitas sosial (fasos). Warkop mereka berada di lahan fasos tugu pahlawan di Panciro, Gowa.

Selain itu, Warkop mereka yang berada di Jalan Poros Barombong, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, juga disebutkan oleh Pemkab Gowa, tidak mengantongi izin.
"Itu memang warkopnya tidak ada izin, nggak ada izin. Yang kedua berada di atas lahan fasos. Itu kan di situ tugu pahlawan, nggak ada izinnya itu memang," ungkap Kepala Bidang Komunikasi Kabupaten Gowa, Arifuddin Zaeni, Selasa, 27 Juli 2021.
Pihak Pemkab Gowa kata Arif, baru mengetahui kalau warkop itu tak berizin setelah terjadi insiden pemukulan di warkop itu yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa Mardani Hamdan, saat razia PPKM pada Rabu, 14 Juli 2021 lalu. Insiden ini sempat viral, karena ada rekaman CCTV-nya. Mardani kita ditahan polisi.
Mengenai hal itu, Ivan mengaku tidak tahu banyak soal lahan warkop. Sebab, warkop itu bersambungan dengan rumah milik orang tua istrinya. "Nggak tahu mi itu (warkop berdiri di atas fasos)," ujar Ivan.
Ivan menegaskan, tak mungkin pihaknya mendirikan warkop di lahan yang dipermasalahkan Pemkab Gowa jika tidak ada teguran.
"Tapi kan tidak mungkin kita bangun di situ kalau memang tidak ada teguran. Sampai sekarang tidak teguran, baru ini ada teguran," beber Ivan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
