Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Tari dibekuk polisi. Itu setelah menyuruh putrinya mencuri barang milik tetangganya.
MAKASSAR, BUKAMATA - Tari (21) dan kakak laki-lakinya Uppi, terancam 5 tahun penjara. Itu setelah menggasak barang-barang milik tetangganya, Mulyawarman. Mirisnya, kedua pelaku melibatkan bocah 7 tahun yang merupakan putri dari Tari.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari membeber kronologinya. Awalnya, pelaku Uppi yang juga paman dari bocah itu, melihat ada sepasang sepatu di teras rumah tetangganya, Mulyawarman di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Uppi lalu menyuruh keponakannya mengambil sepatu tersebut. Aksi itu awalnya mulus.
Lalu, pada kali kedua. Sebuah paket tampak tergeletak di teras rumah. Tari yang melihat paket tersebut, kemudian menyuruh putrinya untuk mengambilnya. Ternyata isinya tali jemuran.
Pada pencurian kali kedua ini, pemilik rumah memeriksa CCTV. Hasilnya, dia melihat bocah tetangganya mengambil barangnya. Dia pun melapor ke Polsek Tamalanrea.
Polisi kemudian memanggil ibu bocah itu, Tari. Akhirnya, Tari mengakui perbuatannya.
Sementara itu, kakak Tari, Uppi saat ini masih buron. Diduga sedang berada di Sulawesi Tengah.
Kepada polisi, Tari mengaku melakukan perbuatan itu karena terdesak masalah ekonomi. Kini, Tari ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43