Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Sabtu, 21 Februari 2026 17:51

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi

Perempuan bernama Erni ini hanya tertunduk tersipu malu. Dia dihadapkan dengan laporan korbannya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) Laporan polisi terlampir dengan LP/B/285/XI/2025, Tanggal 20 November 2025 - LI/21/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Seorang perempuan digiring ke ruang Unit Reskrim Polsek Biringkanaya setelah sebelumnya ditangkap unit Reskrim Polsek Biringkanaya dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Uji Muhgni didampingi Panit I Reskrim Ipda Moch Jamildan Panit II Opsnal Ipda Dian Mandala Putra SH.

Perempuan bernama Erni ini hanya tertunduk tersipu malu. Dia dihadapkan dengan laporan korbannya dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) Laporan polisi terlampir dengan LP/B/285/XI/2025, Tanggal 20 November 2025 - LI/21/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Uji Muhgni mengungkapkan, perempuan 29 tahun ini sebelumnya telah dilaporkan oleh korbannya.

"Kami menindaklanjutinya dengan melakukan rangkaian penyelidikan. Alhasil terduga pelaku bernama Erni itu terkuak merupakan pelaku sehingga Acce sapaan akrab pelaku ini diamankan saat tengah berada di sebuah perumahan Telaga Kelurahan Berua, Kacamatan Biringkanaya Makassar," ujar Kanit Reskrim.

Menurut penuturan pelaku kepada penyidik, ia mengakui perbuatannya. Bahkan menyebutkan enam titik lokasi tempat ia melancarkan aksinya, enam titik lokasi masing-masing yakni di penjual sukun.

"Di penjual sukun Jalan Pajjaian Sudiang Raya. Disana A menjarah sebuah tas berisi KTP, STNK dan uang tunai senilai Rp7 juta, kemudian di warung di depan RS.Tajuddin Jalan Pajjaiang. Di lokasi ini A menjarah dompet kain warna kuning emas berisikan STNK uang tunai Rp.202.000, kemudian di toko penjual beras Jalan Hartaco. Disana A menjarah lagi tas berisi uang tunai Rp2 juta," jelas Kanit Reskrim mengutip keterangan Acce (pelaku), Sabtu, 21 Februari 2026.

Lokasi lain sambungnya yakni di depan Gor Jalan Pajjaiang. Disana Acce menjarah tas warna merah berisi STNK dan uang tunai Rp3,8 juta. "Korbannya bertambah lagi dan Acce kembali menjarah 2 bungkus terigu seberat 2kg di salah satu toko campuran di Jalan Pajjaiang. Dan terakhir Acce melancarkan aksinya di Toko Frozen di Jalan Goa Ria dengan mengambil 2 ekor ayam beku," beber Kanit Reskrim merinci.

Kanit Reskrim mengungkapkan sejumlah, korban dari A telah melayangkan laporan mereka. Masing-masing yakni Ibu Rumah Tangga berinisial A (29) tercatat merupakan warga berdomisili di Dwi Ratu Pesona Mas Kelurahan Sudiang Raya dan Ibu Rumah Tangga berinisial HJ RP (61) warga Jalan Pajjaiang, Kelurahan Berua.

Korban dalam laporannya, kata Kanit Reskrim, mengungkap kejadian menimpanya itu terjadi pada 25 November 2025 lalu sekira pukul pukul 17.52 WITA. Kala itu pelaku datang ke toko milik korban dengan berpura-pura hendak belanja satu bungkus pembalut Soflex.

"Ketika korban menyedorkan Soflex yang dipesan, pelaku beralasan meminta ukuran 39, hingga akhinya korban mengambil kembali softex tersebut saat itulah akal bulus pelaku muncul dengan memanfaatkan kesempatan mengambil 2 (dua) dompet korban setelah berhasil menjarah barang korban, pelaku bilang bahwa nanti tantenya akan menelpon 10 menit kemudian," ujar Kanit Reskrim mengutip keterangan korban.

Dengan modus dilancarkan pelaku membuat korban kehilangan dua buah dompet. Itu diketahui korban setelah korban mengecek CCTV tokonya. "Pelaku terekam CCTV mengambil 2 buah dompet berisi STNK uang senilai Rp3,4 juta, korban mengalami kerugian sehingga korban melayangkan laporan," jelas Kanit Reskrim lagi.

Korban lainnya juga melayangkan laporan pencurian setelah barang miliknya berupa tas digondol maling. "Kala itu korban seorang penjual sukun ini didatangi seorang perempuan mengenakan cadar warna hitam dan celana merah dengan memesan sukun sebanyak 8 biji, kelengahan korban saat hendak memenuhi kebutuhan pelaku itu dimanfaatkan dan pelaku berhasil menjarah tas berisi KTP, Kartu KIS, STNK Motor Merk Yamaha NopolKI DD2329YN uang tunai Rp8 juta. Kini pelaku dan barang buktinya diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Uji Muhgni. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pencurian #Polsek Biringkanaya #Acce #kriminal