
Pencuri Minyak Goreng di Pinrang Terancam 4 Tahun Penjara
Pencuri minyak goreng di Pinrang, Sulsel, terancam 4 tahun penjara. Itu setelah dia diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pinrang.
PINRANG, BUKAMATA -- Selasa, 31 Agustus 2021. FA (32), pelaku tindak pidana pencurian spesialis toko, diperiksa intensif di ruangan Unit Resum Polres Pinrang.

FA yang merupakan warga kota Parepare itu, tampak mengenakan baju tahanan berwarna orange. Di depan penyidik, dia mengakui perbuatannya.
Ia mengaku menjalankan aksinya di tiga kabupaten kota di Sulawesi Selatan. Aksi terakhirnya dilakukan di salah satu toko di Kampung Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis, (26/08/2021) sekira pukul 16.30 Wita.
FA pun melakukan reka adegan saat melancarkan aksinya tersebut. Dengan membawa ransel, FA masuk ke dalam toko. Lalu dia berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah situasi di toko sepi, FA kemudian mengambil beberapa minyak goreng kemudian memasukkannya ke dalam ransel.
Penyidik Unit Resum Satreskrim Polres Pinrang, Bripka Muhammad Hasrul mengatakan, saat melancarkan aksinya itu, pelaku terekam CCTV.
"Saat itu, karyawan toko menyadari kalau pelaku memasukkan minyak ke dalam tasnya. Pelaku pun diamankan oleh karyawan dan warga sekitar," kata Bripka Muhammad Hasrul.
Selanjutnya, kata Hasrul, karyawan toko menghubungi polisi. Tim Satreskrim Polres Pinrang pun mendatangi lokasi dan langsung menangkap pelaku.
Hasrul menuturkan, pelaku mengakui kalau ia telah melakukan pencurian berulang kali.
"Pelaku melancarkan aksinya ini di beberapa toko yang ada di tiga kabupaten/kota. Yakni Kota Parepare, Kabupaten Pinrang dan Sidrap," ucapnya.
Aksinya tersebut sudah dilakukan selama satu bulan. Setiap melakukan aksinya, pelaku mengambil minyak goreng dan susu formula.
"Dari keterangan pelaku, dia mengambil minyak goreng dan susu formula yang kemudian dijual kembali," jelas Hasrul.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 29 buah minyak goreng dengan berat dua liter.
Atas perbuatannya, FA dijerat pasal 362 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara," tutup Muhammad Hasrul.
Penulis: Jun
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47