Memanas, Massa Pendukung Paslon Gubernur Sulsel Bentrok di Lokasi Debat
10 November 2024 15:28
Seorang pencuri di Luwu, Sulsel, telah menjual hasil curiannya berupa 30 gram emas, lalu membeli sepeda motor.
LUWU, BUKAMATA - Dua pelaku pencurian di Perumahan Zarindah, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dibekuk polisi dari Satreskrim Polres Luwu. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama personel Sat Reskrim Polres Luwu di Lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Jumat, 27 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, pencurian itu terjadi Jumat, 6 Juli 2021 lalu. Sekira pukul 02.30 Wita.
Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong. Korban BU (30) bersama keluarganya menuju ke kampungnya di Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulsel. Ketika itulah dua pelaku, Salman alias Salo' (21) dan Asiz Jagar alias Azi' (15) memasuki rumah.
Kedua pelaku, menggasak barang berupa satu Unit Notebook merk HP, emas seberat 30 gram terdiri atas 3 buah gelang, 1 buah cincin kawin, 1 buah kalung anak, 3 buah cincin anak, dan 2 buah anting, serta paket berisi 7 lembar baju.
Keesokan harinya, Sabtu, 7 Juli 2021, korban NU kembali ke rumah kediamannya dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Korban kaget dan langsung masuk ke dalam rumah. Dia memeriksa barang-barang, ternyata sudah banyak hilang dicuri.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Luwu dengan laporan bernomor: LP/83/VII/2021/POLDA SULSEL/Res Luwu/Spkt, tertanggal 17 Juli 2021.
Berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan, terungkaplah identitas kedua pelaku.
"Selanjutnya tim bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah pelaku masing-masing yang bertempat di Lingkungan Batumurrung, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
"Di rumah pelaku Salman alias Salo (21) turut diamankan pula barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa dilengkapi dokumen, 1 unit Notebook merk HP, serta 7 lembar baju batik yang masih terbungkus plastik senilai Rp700 ribu," ujar AKP Jon.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi kata Jon, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Emas 30 gram hasil curian aku kedua pelaku, dijual pelaku Salman alias Salo' bersama dengan istrinya NS (21) ke toko emas berbeda. Dari hasil penjualan emas tersebut, pelaku bersama istrinya membeli 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 handphone OPPO dan biaya perbaikan sepeda motor.
"Sedangkan sisanya digunakan oleh pelaku untuk bermain judi serta biaya sehari-hari kedua pelaku," urai AKP Jon. Korban tambah AKP Jon, mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.
Diketahui saat ini, salah seorang pelaku Salman alias Salo' masih sementara menjalani penahanan di rutan Polres Luwu dalam perkara tindak pidana pencurian lainnya.
10 November 2024 15:28
10 November 2024 13:24
10 November 2024 10:46
10 November 2024 09:31
10 November 2024 08:44
10 November 2024 09:21
10 November 2024 10:46
10 November 2024 09:31
10 November 2024 13:25