Guru dan Orang Tua Jadi Kunci, Bunda PAUD Sulsel Dorong Pendidikan Ramah Anak
31 Oktober 2026 19:11
Polsek Panakkukang mengungkap dua kasus pencurian di Makassar. Jampardi diamankan setelah mengakui mencuri iPad senilai Rp9,9 juta dan koper milik mahasiswa.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Unit Reskrim Polsek Panakkukang mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Seorang pria berinisial Jampardi alias Jampang (27) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian iPad milik warga dan sebuah koper milik mahasiswa.

Terduga pelaku diamankan oleh personel Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.45 WITA di Jalan Adhyaksa Baru, Lorong 7, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang IPTU Dani Ardin, didampingi Panit I Opsnal Reskrim IPDA Muh. Ikbal.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit iPad merek Apple warna biru dan satu buah koper warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Jampardi mengakui telah mengambil iPad milik korban yang tersimpan di atas dasbor mobil. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Adhyaksa Baru pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Saat itu, korban menyimpan iPad Apple Wi-Fi 256 GB, 11 inci (A16) di atas dasbor mobil yang terparkir di garasi Adhyaksa Rental Car.
Namun, ketika korban kembali ke mobil dan hendak mengambil perangkat tersebut, iPad sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9,9 juta.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui pencurian sebuah koper milik Febriana di depan Asrama Mahasiswa Kalimantan Utara (Kaltara), Jalan Adhyaksa Baru Lorong 5B, Kelurahan Pandang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.31 WITA.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang menunggu jemputan kendaraan untuk menuju bandara. Dua koper miliknya, masing-masing berwarna hitam dan abu-abu tua, diletakkan di depan asrama.
Ketika korban menerima telepon dan menjauh dari tempat penyimpanan barang, seorang pria yang terekam kamera pengawas (CCTV) terlihat mendatangi koper tersebut. Pelaku kemudian mengambil salah satu koper berwarna abu-abu yang berisi pakaian korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2,5 juta.
Dalam pemeriksaan awal, Jampardi juga mengaku telah menjual iPad hasil curian tersebut kepada seseorang yang disebut sebagai kakaknya, berinisial Rianti, dengan harga hanya Rp150 ribu.
Sementara itu, terkait pencurian koper, terduga pelaku membenarkan telah mengambil barang tersebut saat pemiliknya sedang menjauh dari depan asrama.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Opsnal Reskrim Polsek Panakkukang memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Adhyaksa Baru, Lorong 7.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Jampardi tanpa disebutkan adanya perlawanan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Panakkukang dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kedua peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Panakkukang dan ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri lebih lanjut barang bukti serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
31 Oktober 2026 19:11
31 Oktober 2026 18:58
31 Oktober 2026 12:28
31 Oktober 2026 12:23
31 Oktober 2026 15:17
31 Oktober 2026 15:13
31 Oktober 2026 19:03