Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Seorang pengguna sabu-sabu di Luwu Utara dibekuk.
LUWU UTARA, BUKAMATA - Seorang warga berinisial AR (41) berurusan Satresnarkoba Polres Luwu Utara, karena Narkoba jenis sabu-sabu. AR yang berprofesi sebagai buruh harian merupakan warga Talesse, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
“AR diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram, 1 buah pireks yang di dalamnya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap shabu, 1 buah potongan pipet bening yang diruncingkan, 2 buah korek api gas yang salah satunya terdapat jarum pengantar api dari kertas foil rokok dan1 unit handphone,” ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik, Rabu, (18/8/2021).
Pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat pada Senin (16/8/2021) jika AR berada di rumah iparnya di Dusun Katonantana, Desa Mario sedang menkonsumsi sabu-sabu. Petugas kemudian melakukan penyidikan dan penggeledahan, ditemukan 1 saset plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah alat isap sabu/bong lengkap dengan pireksnya di lantai rumah tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke Mapolres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Iptu Rodo Manik.
Penulis: Jusman
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33