
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pinrang, Ngaku Sudah Edarkan 2 Kilogram Sabu
Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Padaidi. Setelah melakukan pengintaian, tim menangkap LI yang dicurigai.
PINRANG, BUKAMATA - Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Polda Sulsel yang dipimpin oleh Iptu Ramli berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Penangkapan ini dilakukan Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Adapun identitas terduga pelaku yakni LI (44) warga Pinrang, IW (31) Warga Bulukumba, dan LM (45) Luwu Timur.

Kasubdit 2 Dirnarkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan jika operasi yang dilakukan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Betul kita amankan tiga orang, satu residivis bandar narkoba atas nama LI, yang sudah ketiga kalinya dengan kasus yang sama," kata Fajri, Senin, 2 September 2024.
Ia menyatakan jika barang haram tersebut merupakan jaringan besar dan masuknya dari Morowali, Sulteng, dan memang untuk diedar di Pinrang.
"Awalnya ada dua kilogram, tetapi sudah diedar sebagian, jadi sisa itu yang kita amankan, sekitar 330 gram," ucapnya.
Barang bukti yang ditemukan 6 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 23 sachet bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 6 sachet bening besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kronologis kejadian, Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Desa Padaidi. Setelah melakukan pengintaian, tim menangkap LI yang dicurigai.
"Penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti di tas yang dibawanya. LI kemudian mengakui bahwa sisa barang bukti disimpan di rumah orang tuanya di Desa Salo, Kecamatan Watang Sawitto. Tim berhasil menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut," ucapnya.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang bukti di TKP 2 dipesan oleh seseorang. Pada malam harinya, tim juga mengamankan dua orang tambahan, IW dan LM, yang diduga terkait dengan kasus ini.
Para terduga pelaku dikenakan Pasal 114 dan Subs Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Semua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut," paparnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47