Hikmah
Hikmah

Senin, 06 November 2023 12:20

Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu

Seorang Oknum LSM di Luwu Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Terima Barang dari Napi di Lapas

"AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka (BR) kita periksa," kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, Senin, 6 November 2023.

MAKASSAR,BUKAMATA  - Oknum LSM inisial BR (34) di Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap polisi atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Diduga, barang tersebut didapatkan BR dari seorang narapidana inisial AC yang sedang mendekam di salah satu Lapas di Luwu.

"AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka (BR) kita periksa," kata Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, Senin, 6 November 2023.

Awalnya BR ditangkap di salah satu indekos Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Luwu, Kamis, 2 November 2023. Setelah diinterogasi, BR telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba.

BR diduga mengedarkan sabu melalui sosial media dengan harga tertentu.

"Jadi setelah bertransaksi via instagram dan mereka sepakat, selanjutnya sabu ditempel di tempat umum sesuai kesepakatan dengan pemesannnya," jelasnya.

Sementara asal muasal barang haram itu dari narapidana AC. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak lapas untuk pengembangan kasus.

"Selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, BR dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun.

Penulis : Abdul Mugni
#Sabu-sabu #LSM #Lapas