Ulfa
Ulfa

Rabu, 07 Juli 2021 21:02

FOTO/IST.
FOTO/IST.

Curi HP dan Laptop, Seorang Mahasiswa Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang korban dari seseorang yang mencoba mencuri dari kamar korban. Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, dia akhirnya mengakui perbuatannya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu, 7 Juli 2021. Sebuah kosan di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Kota Makassar, didatangi Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea pada dini hari. Dari dalam kamar, petugas mengamankan seorang mahasiswa terkait kasus pencurian.

Mahasiswa tersebut bernama Fardan. Usianya 22 tahun. Dia diketahui mencuri barang milik tetangga kosannya.

Mulanya, korban perempuan berinisial NS beristirahat di dalam kamar kosnya di Jalan Perintis Kemerdekaan 7, Pondok Ewa Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Sekira pukul 10.00 Wita, korban terbangun. Dia lalu mendapati jendela kamar kosnya telah dirusak. Karena curiga, dia lalu mengecek seluruh barangnya.

Belakang diketahui, laptop merek Lenovo dan Hanphone miliknya hilang dari dalam kamar. NS lalu memutuskan untuk melapor ke Polsek Tamalanrea.

Anggota Opsnal Polsek Tamlanrea yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea, IPDA Muhammad Iqbal Kosman langsung melakukan penyelidikan. Belakangan diketahui, Fardan mengembalikan barang milik korban saat mengetahui NS sudah melapor ke polisi.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat barang korban dari seseorang yang mencoba mencuri dari kamar korban. Namun setelah diintrogasi lebih lanjut, Fardan akhirnya memgakui bahwa dirinya mengakui mengambil barang milik korban.

"Pelaku mencongkel jendela kamar korban menggunakan obeng saat korban sedang tertidur. Pelaku kemudian menjual Haphone korban seharga Rp. 750.000," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu buah obeng plat warna merah sudah diamankan di Polsek Tamalanrea untuk diproses lebih lanjut.

Penulis: Noer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pencurian