Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Seorang warga Toraja Utara diringkus BNN karena menjual sabu-sabu di warungnya.
TORAJA UTARA, BUKAMATA - R tak berkutik. Aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tana Toraja membekuknya. Itu setelah BNN menemukan enam saset sabu-sabu di warungnya. Beratnya satu gram lebih.
Kasi Berantas BNN Tana Toraja, Kompol Andarias mengungkapkan, enam saset sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus rokok.
Selain enam saset sabu-sabu, juga turut diamankan uang tunai Rp1 juta, diduga hasil transaksi narkoba. Juga ponsel pelaku R.
Menurut Kompol Andarias, R menjual sabu-sabu tersebut di warungnya. Dia sudah menjual beberapa saset sebelum tercium oleh BNN.
Kini, R diamankan di ruang tahanan BNN Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. R terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun bui.
Penulis: Noer
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46