Redaksi
Redaksi

Jumat, 30 April 2021 14:17

R saat digiring aparat dari BNN Tana Toraja.
R saat digiring aparat dari BNN Tana Toraja.

Jual Sabu-sabu di Warung, Pria di Torut Diringkus BNN

Seorang warga Toraja Utara diringkus BNN karena menjual sabu-sabu di warungnya.

TORAJA UTARA, BUKAMATA - R tak berkutik. Aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Tana Toraja membekuknya. Itu setelah BNN menemukan enam saset sabu-sabu di warungnya. Beratnya satu gram lebih.

Kasi Berantas BNN Tana Toraja, Kompol Andarias mengungkapkan, enam saset sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus rokok.

Selain enam saset sabu-sabu, juga turut diamankan uang tunai Rp1 juta, diduga hasil transaksi narkoba. Juga ponsel pelaku R.

Menurut Kompol Andarias, R menjual sabu-sabu tersebut di warungnya. Dia sudah menjual beberapa saset sebelum tercium oleh BNN.

Kini, R diamankan di ruang tahanan BNN Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. R terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun bui.

Penulis: Noer

#Sabu-sabu

Berita Populer