Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Sukaria Akhirnya Ditangkap
Kedua pelaku yang diamankan Resmob Polsek Panakkukang merupakan wanita inisial S (20) dan Cr (55).
MAKASSAR - Polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di kanal Jalan Sukaria 18, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Rabu (19/8/2020) malam.

Kedua pelaku yang diamankan Resmob Polsek Panakkukang merupakan wanita inisial S (20) dan Cr (55). Kedua pelaku ibu dan anak. Mereka diamankan di kosnya, Jalan Racing Center, Kota Makassar.
“Anggota melakukan penyelidikan karena dari keterangan masyarakat S ini sedang hamil, pas sudah lahir anaknya tidak ada menurut warga itu,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman.
Dari hasil pendalaman polisi, S mengakui telah melahirkan bayi laki-laki di rumahnya di Jalan Sukaria 13, pada Jumat (14/8/2020) lalu.
“Ibunya S ini mengakui membuang bayi itu, dalam keadaan hidup, dia membungkus bayi itu dengan selembar sarung, lalu dimasukkan dalam plastik, lalu dibuang ke kanal,” ungkap Jamal.
“Pengakuannya juga dia buang bayi itu karena malu anaknya ibu Cr ini melahirkan anak tanpa bapak,” sambungnya.
Kini kedua wanita itu pun sudah berada di Mapolsek Panakkukang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, warga dibuat geger temukan jasad bayi yang mengapung di pinggir kanal, Jalan Sukaria, Kecamatan Panakukang, pada Minggu (16/8/2020) malam.
Bayi tak berdosa itu dibuang oleh orangtuanya dan ditemukan oleh warga sekitar yang sedang mencari ikan di sekitar kanal tersebut, sekira pukul 20.00 Wita. Tubuh mungil bayi malang itu ditemukan di dalam karung.
News Feed
Pemkab Rilis Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163, Karya Kreator Lokal
20 April 2026 15:10
Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan Manajemen Staf, Ini Tujuannya
20 April 2026 14:19
Raih 11 Medali, Luwu Timur Peringkat Empat Besar MTQ Tingkat Provinsi Sulsel
19 April 2026 21:40
