Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang pria berinisial AR (31) di Kota Jambi, kembali diamankan polisi padahal baru dibebaskan.
BUKAMATA - Belum cukup sebulan dibebaskan, mantan Narapidana (Napi) di Kota Jambi kembali berulah.
Seakan tak jera selama dibebaskan, pelaku sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak empat kali di lokasi berbeda dalam Kota Jambi.
Akibatanya, pria berinisial AR (31), warga Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Pall Merah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, kembali diamankan polisi.
Pelaku diamankan setelah beraksi di rumah milik korban bernama Siti Aminah (40), tepatnya di Lorong Teladan, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kapolsek Jelutung, Iptu Dian Pornomo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku merupakan napi yang baru saja dibebaskan dari Lapas Klas IIA Jambi dalam program Asimilasi COVID-19.
"Pelaku dibebaskan dari Lapas 3 April 2020 kemarin, dan sudah beraksi di empat TKP. Namun, laporannya hanya ada di 1 TKP. Hanya 1 korban yang melapor ke polisi," kata Dian.
Dian menjelaskan, kondisi rumah yang sepi karena ditinggal pemiliknya, membuat pelaku pun dengan leluasa mengambil barang berharga di rumah korban.
"Jadi saat pelaku beraksi kondisi rumah sedang kosong ditinggal pemiliknya, dan pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak rantai gembok rumah korban menggunakan kunci Tang," jelasnya dikutip Kumparan.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 (satu) unit smartphone Tab merek Advan, yang diambil pelaku dari dalam kamar rumah korban.
"Total kerugian sekitar Rp 350.000, dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Tang warna hijau, 1 unit obeng warna hijau dan 1 sarung pelindung tab warna hijau," tambah Kapolsek Jelutung.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33