Sidang MK soal Gibran Memanas, KPU dan Bawaslu Beda Keterangan soal Verifikasi Ijazah
Sidang MK soal PHPU 2024 memunculkan perbedaan keterangan KPU dan Bawaslu terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi apakah 16 dokumen itu bisa dari pertanyaan Yang Mulia Bapak Adies Kadir? Tidak bisa, kami tidak tahu ijazah ini apa dan bagaimana semua calon, bukan hanya satu orang, semua calon kami tidak tahu," katanya.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuat dalam pemeriksaan perkara, karena Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024.
Ahli KPU Nilai PKPU 19/2023 Sesuai Prosedur
Ahli yang dihadirkan KPU, Agus Riwanto, mengatakan KPU memiliki kewenangan menyusun tata cara, persyaratan dokumen, dan mekanisme administratif pencalonan melalui PKPU sebagai instrumen pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Menurut Agus, penyusunan PKPU 19/2023 dilakukan melalui prosedur kelembagaan, termasuk konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai persyaratan pendidikan, legalisasi dokumen dan penyetaraan ijazah luar negeri.
"Perubahan norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 lahir melalui proses kelembagaan yang sesuai ketentuan dan bukan merupakan tindakan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan calon tertentu," ujar Agus.
Ia juga menjelaskan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tidak menghapus persyaratan minimal pendidikan SLTA atau sederajat, melainkan mengatur kondisi tertentu terkait bentuk dokumen administratif.
Menurutnya, pemenuhan persyaratan tetap berkaitan dengan isi, keabsahan dan kewenangan penerbit dokumen.
Ahli: Setelah Dilantik, Status Hukum Berubah
Sementara itu, ahli hukum tata negara Khairul Fahmi memberikan pandangan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa perkara PHPU setelah pasangan calon telah dilantik menjadi presiden atau wakil presiden.
Khairul menyatakan sengketa hasil pemilu memiliki batas subjek, objek dan waktu sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU Pemilu.
Menurut dia, setelah pelantikan, status seseorang berubah dari calon menjadi pemegang jabatan konstitusional. Karena itu, mekanisme hukum yang berlaku juga berbeda.
"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Khairul.
Ia juga menyatakan mekanisme setelah pelantikan, apabila terdapat persoalan serius terkait keberlanjutan jabatan presiden atau wakil presiden, berada dalam kerangka Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Ahli Pihak Terkait Dipersoalkan soal Pernyataan Sidang Ilegal
Sidang juga sempat diwarnai perdebatan mengenai keterangan ahli dari pihak terkait.
Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara) menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Konsultan Pendidikan Ina Setiawati.
Namun, Rullyandi tidak diperkenankan menyampaikan keterangan secara lisan setelah majelis hakim menyinggung pernyataannya dalam sebuah acara yang menyebut persidangan PHPU tersebut dan Ketua MK ilegal.
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menjelaskan konsistensinya karena tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya ia sebut ilegal.
Rullyandi menyatakan pernyataannya merupakan pandangan hukum dan kritik terhadap MK. Namun, ia tidak mencabut pernyataan tersebut.
Setelah dilakukan pembahasan singkat oleh majelis, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan keterangan tertulis Rullyandi diterima, tetapi ia tidak menyampaikan keterangan secara lisan.
Ahli Pendidikan Bahas Dokumen Penyetaraan
Sementara itu, Ina Setiawati menyampaikan pandangan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.
Ia mengatakan penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku.
Ina juga menyoroti penggunaan frasa "Grade 12 di UTS Insearch" dalam surat keterangan penyetaraan yang ditampilkan Pemohon.
Namun, terkait apakah dokumen pendidikan yang dimiliki Gibran telah dinyatakan setara dengan pendidikan SMA atau SMK di Indonesia, Ina menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya sebagai ahli.
"Penetapan kesetaraan pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, melalui mekanisme penyetaraan yang berlaku," katanya.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana dan pihak lainnya. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pemohon mendasarkan dalilnya pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.
Pemohon juga mendalilkan bahwa syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK antara lain menyatakan terdapat cacat hukum dalam penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan membatalkan keputusan KPU sepanjang berkaitan dengan penetapan tersebut.
Dalil tersebut merupakan posisi Pemohon dalam perkara dan masih menjadi objek pemeriksaan MK. Hingga sidang 1 Oktober 2026, belum terdapat putusan akhir MK atas perkara tersebut.
Sidang Dilanjutkan dengan Keterangan Pemerintah
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman majelis hakim terhadap persoalan yang diperdebatkan dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Jadwal resmi MK mencatat perkara ini sebagai Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut terdaftar setelah sejumlah Pemohon mengajukan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
News Feed
Partai Rakyat Indonesia Fokus Bangun Kader dan Siapkan Verifikasi KPU
02 Oktober 2026 09:27
Teken Kerja Sama, Pemkab Jeneponto dan PN Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
02 Oktober 2026 09:15
Diperiksa 7 Jam, Bupati Gowa Tak Ditahan! Ini Alasan Kortastipidkor Polri
01 Oktober 2026 22:09
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid, Penyidikan Kasus HGB Terus Berkembang
01 Oktober 2026 22:01
Berita Populer
02 Oktober 2026 09:15
02 Oktober 2026 09:27
02 Oktober 2026 14:42
