Redaksi
Redaksi

Jumat, 02 Oktober 2026 14:42

Hasyim Asy’ari Saksi Termohon bersama Agus Riwanto dan Khairul Fahmi Ahli dari Termohon diambil sumpahnya dihadapan majelis untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (02/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ramadhan.
Hasyim Asy’ari Saksi Termohon bersama Agus Riwanto dan Khairul Fahmi Ahli dari Termohon diambil sumpahnya dihadapan majelis untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (02/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ramadhan.

Sidang MK soal Gibran Memanas, KPU dan Bawaslu Beda Keterangan soal Verifikasi Ijazah

Sidang MK soal PHPU 2024 memunculkan perbedaan keterangan KPU dan Bawaslu terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai perbedaan keterangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.

Perbedaan keterangan tersebut mengemuka dalam sidang keempat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu, sekaligus pengesahan alat bukti tambahan.

KPU selaku Termohon menghadirkan mantan Ketua KPU RI periode 2022-2024, Hasyim Asy'ari, sebagai saksi. Selain itu, KPU menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Agus Riwanto dan Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Pemilu Universitas Andalas Khairul Fahmi sebagai ahli.

Hasyim Bantah Ada Upaya Meloloskan Gibran

Dalam persidangan, Hasyim membantah dalil Pemohon yang menyebut terdapat cacat administratif dan manipulasi dalam ketentuan syarat pendidikan yang digunakan KPU melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Hasyim menegaskan penyusunan PKPU tersebut tidak ditujukan untuk menguntungkan calon tertentu.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, ketentuan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait banyaknya calon legislatif yang mengajukan permohonan surat penyetaraan pendidikan.

Ia juga menjelaskan proses perencanaan PKPU 19/2023 telah dimulai pada 9 Mei 2023, sedangkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#sidang MK Gibran #Mahkamah Konsitusi