Redaksi
Redaksi

Jumat, 02 Oktober 2026 14:42

Hasyim Asy’ari Saksi Termohon bersama Agus Riwanto dan Khairul Fahmi Ahli dari Termohon diambil sumpahnya dihadapan majelis untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (02/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ramadhan.
Hasyim Asy’ari Saksi Termohon bersama Agus Riwanto dan Khairul Fahmi Ahli dari Termohon diambil sumpahnya dihadapan majelis untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Kamis (02/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ramadhan.

Sidang MK soal Gibran Memanas, KPU dan Bawaslu Beda Keterangan soal Verifikasi Ijazah

Sidang MK soal PHPU 2024 memunculkan perbedaan keterangan KPU dan Bawaslu terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Keterangan Hasyim tersebut menjadi bagian dari jawaban atas dalil Pemohon yang menilai ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan tertentu.

Hasyim Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam persidangan, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan Gibran.

Hasyim beralasan dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau adanya laporan masyarakat.

"Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat," kata Hasyim.

Ia mengatakan pada saat proses pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat yang menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan klarifikasi.

Bawaslu: Tak Punya Akses Verifikasi Dokumen

Keterangan berbeda disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Bagja menyatakan Bawaslu tidak memperoleh akses untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Bagja, Bawaslu hanya dapat mengakses informasi pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon, Yang Mulia," ujar Bagja di hadapan majelis hakim.

Ia mengatakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan Bawaslu hanya dapat membaca data pencalonan melalui Silon. Namun, menurut Bagja, Bawaslu tidak memiliki akses untuk login ke sistem tersebut.

Konsekuensinya, Bawaslu tidak dapat mengetahui secara langsung isi dan kondisi dokumen pendidikan yang diserahkan seluruh pasangan calon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#sidang MK Gibran #Mahkamah Konsitusi