Sidang MK soal Gibran Memanas, KPU dan Bawaslu Beda Keterangan soal Verifikasi Ijazah
Sidang MK soal PHPU 2024 memunculkan perbedaan keterangan KPU dan Bawaslu terkait verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Keterangan Hasyim tersebut menjadi bagian dari jawaban atas dalil Pemohon yang menilai ketentuan pengecualian bukti kelulusan dalam PKPU tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan tertentu.

Hasyim Akui Tak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran
Dalam persidangan, Hasyim juga mengakui KPU tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pendidikan yang disampaikan Gibran.
Hasyim beralasan dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pilkada Kota Surakarta 2020.

Menurut Hasyim, klarifikasi dapat dilakukan apabila terdapat keraguan terhadap dokumen atau adanya laporan masyarakat.
"Klarifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen itu hanya dilakukan atau kata yang digunakan untuk dapat dilakukan dalam hal dua situasi. Yang pertama ada keraguan, yang kedua adalah aduan masyarakat," kata Hasyim.
Ia mengatakan pada saat proses pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak terdapat keraguan maupun laporan masyarakat yang menjadi dasar bagi KPU untuk melakukan klarifikasi.
Bawaslu: Tak Punya Akses Verifikasi Dokumen
Keterangan berbeda disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Bagja menyatakan Bawaslu tidak memperoleh akses untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap dokumen persyaratan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Bagja, Bawaslu hanya dapat mengakses informasi pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bagaimana dengan Pilpres? Pilpres lebih parah lagi, kami hanya bisa mengakses lewat Silon, Yang Mulia," ujar Bagja di hadapan majelis hakim.
Ia mengatakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyatakan Bawaslu hanya dapat membaca data pencalonan melalui Silon. Namun, menurut Bagja, Bawaslu tidak memiliki akses untuk login ke sistem tersebut.
Konsekuensinya, Bawaslu tidak dapat mengetahui secara langsung isi dan kondisi dokumen pendidikan yang diserahkan seluruh pasangan calon.
News Feed
Partai Rakyat Indonesia Fokus Bangun Kader dan Siapkan Verifikasi KPU
02 Oktober 2026 09:27
Teken Kerja Sama, Pemkab Jeneponto dan PN Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
02 Oktober 2026 09:15
Diperiksa 7 Jam, Bupati Gowa Tak Ditahan! Ini Alasan Kortastipidkor Polri
01 Oktober 2026 22:09
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid, Penyidikan Kasus HGB Terus Berkembang
01 Oktober 2026 22:01
Berita Populer
02 Oktober 2026 09:15
02 Oktober 2026 09:27
02 Oktober 2026 14:42
