Redaksi
Redaksi

Minggu, 23 Februari 2025 22:38

Besok Sidang Putusan PHPU Pilkada 2024: Nasib Jeneponto dan Palopo di Tangan MK

Besok Sidang Putusan PHPU Pilkada 2024: Nasib Jeneponto dan Palopo di Tangan MK

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar atau memerintahkan pemungutan suara ulang di 25 TPS.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan 40 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) 2024, termasuk dua daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto. Sidang pengucapan putusan rencananya digelar pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Hakim MK Saldi Isra, yang juga Ketua Panel, menegaskan pentingnya semua pihak menerima putusan dengan lapang dada dan taat hukum. Dalam sidang lanjutan pembuktian pada Kamis, 13 Februari 2025, Saldi Isra mengimbau masyarakat Jeneponto untuk tidak terpecah-belah akibat perselisihan hasil pilkada.

“Serahkan kepada kami yang memutuskan. Jangan melakukan hal-hal di luar ranah hukum karena itu merusak sistem yang kita jaga bersama. Apapun hasilnya, sebagai sebuah proses, harus diterima,” ujar Saldi Isra.

Ia juga menyoroti kekecewaan tiga pasangan calon (paslon) yang kalah dalam Pilkada Jeneponto 2024. “Yang empat paslon, pasti tiga akan kecewa. Satu yang menang mungkin awalnya bergembira, tapi lima tahun ke depan akan dibebani tugas berat. Jangan-jangan malah menyesal,” tambahnya.

Persidangan PHPU Pilkada Jeneponto 2024 memunculkan perdebatan terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto. Pemohon, Paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, mendalilkan bahwa KPU Jeneponto tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang di 10 TPS akibat dugaan pelanggaran.

Mantan Wakil Ketua MK Aswanto, yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pemohon, menyatakan bahwa sengketa ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. “Ketika kesalahan tidak dikoreksi, hal ini akan berdampak pada legitimasi pemimpin terpilih dan membuat penyelenggara pemilu tidak dipercaya masyarakat,” jelas Aswanto.

Di sisi lain, ahli yang dihadirkan oleh Termohon, Ardilafiza, menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu bersifat anjuran dan tidak mengikat. KPU telah melakukan penelaahan ulang dan memutuskan untuk tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dengan alasan yang sesuai aturan.

Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam pemungutan suara di 10 TPS, termasuk dugaan penyalahgunaan hak pilih. Saksi Pemohon, Aswar Anas, mengungkapkan adanya tanda tangan serupa dalam daftar hadir pemilih dan pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya tetapi tercatat telah memilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar atau memerintahkan pemungutan suara ulang di 25 TPS.

Hakim Saldi Isra mengingatkan masyarakat Jeneponto untuk menjaga persatuan dan tidak merusak hubungan sosial akibat perselisihan pilkada. “Jangan sampai agenda politik lima tahunan merusak kohesi sosial kita. Jika belum berhasil sekarang, masih ada lima tahun lagi,” pesannya.

Putusan MK pada 24 Februari 2025 nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perselisihan hasil Pilkada Jeneponto 2024.

#jeneponto #Mahkamah Konsitusi

Berita Populer