Redaksi
Redaksi

Senin, 02 Juni 2025 19:25

Pasangan Rahmat-Atika Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan Rahmat-Atika Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, permohonan sengketa pilkada itu diajukan pada Senin (2/6/2025). Dalam gugatan ini, pasangan calon nomor urut 3 tersebut menunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai pihak tergugat.

PALOPO, BUKAMATANEWS — Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika), resmi mengajukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, permohonan sengketa pilkada itu diajukan pada Senin (2/6/2025). Dalam gugatan ini, pasangan calon nomor urut 3 tersebut menunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sebagai pihak tergugat.

Untuk memperkuat posisinya di MK, RMB-Atika didampingi kuasa hukum Wahyudi Kasrul bersama tim dari Kalinta & Co Law Firm. Wahyudi sebelumnya tercatat sebagai pengacara pasangan calon wali kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur), dalam perkara sengketa Pilkada Palopo yang menghasilkan putusan PSU.

“Kami diminta oleh pihak RMB untuk mempersiapkan permohonan sengketa pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi,” kata Wahyudi Kasrul dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/6/2025).

Menurut Wahyudi, salah satu poin utama gugatan yang diajukan adalah adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pencalonan yang dinilai tidak ditindaklanjuti oleh KPU Palopo. Hal ini dianggap merugikan pasangan RMB-Atika dalam kontestasi PSU.

Sebelumnya, KPU Palopo melalui KPU Sulawesi Selatan telah menetapkan pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Palopo. Pasangan Naili-Ome mengantongi 47.349 suara, disusul Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) dengan 35.058 suara, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika) 11.021 suara, dan pasangan Putri-Haidir 269 suara.

Gugatan RMB-Atika ke MK menjadi babak baru dalam perjalanan Pilkada Palopo, yang sebelumnya sudah melalui proses PSU. MK dijadwalkan akan memeriksa permohonan ini untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang berdampak signifikan pada hasil pemungutan suara ulang.

 

#Mahkamah Konsitusi #Pilkada Palopo