Redaksi
Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 12:39

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Foto: Dok MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Foto: Dok MK)

Drama Pilkada Jeneponto Berakhir di MK, Begini Keputusannya!

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Jeneponto 2024 yang diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby. Putusan ini menegaskan bahwa hasil pemilihan tetap sah. Simak kronologi sidang, argumen para ahli, dan keputusan lengkap MK di sini!

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa eksepsi termohon serta eksepsi pihak terkait ditolak sepenuhnya.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa semua pihak harus menerima putusan tersebut dengan sikap yang taat hukum dan tidak melakukan tindakan di luar jalur konstitusional. “Serahkan kepada kami yang memutuskan, jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum, karena itu merusak sistem yang telah kita jaga bersama. Apapun hasilnya, semua pihak terutama dari Jeneponto harus menerimanya sebagai bagian dari proses demokrasi,” ujar Saldi Isra dalam sidang lanjutan pada 13 Februari 2025.

Saldi juga mengingatkan bahwa dalam setiap kontestasi politik, pasti ada pihak yang kecewa dan pihak yang bergembira. “Dari empat pasangan calon, pasti ada tiga yang kecewa dan satu yang menang. Namun, kemenangan juga berarti tanggung jawab besar selama lima tahun ke depan,” tambahnya.

Dalam persidangan yang digelar MK, pemohon mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran pemilihan, khususnya terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) di 10 TPS. Mantan Wakil Ketua MK, Aswanto, yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemohon, menilai bahwa kegagalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto dalam menjalankan rekomendasi Bawaslu berkontribusi terhadap sengketa ini. Menurutnya, pemungutan suara ulang seharusnya dilakukan demi menjaga kemurnian hasil pemilu.

“Perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU. Jika kesalahan tersebut tidak dikoreksi, maka legitimasi pemimpin yang terpilih dapat dipertanyakan,” ujar Aswanto dalam sidang.

#Mahkamah Konsitusi #Pilkada Jeneponto