Santunan Pengosongan Lahan di Laoli Luwu Timur Capai Rp16 Miliar
08 Agustus 2026 14:01
Berdasarkan data resmi tim SAR dan kepolisian, tercatat total 76 korban dalam peristiwa tenggelamnya KLM Nurul Salsa. 58 orang selamat, 4 orang meninggal, dan 14 orang belum ditemukan.
SELAYAR, BUKAMATANEWS - Tim penyidik Polres Kepulauan Selayar akan segera menetapkan Tersangka kasus tenggelamnya Kapal Laut Motor (KLM) Nurul Salsa, seiring dengan dinaikkannya status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut ditetapkan melalui gelar perkara yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Kepulauan Selayar, Sabtu, Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap peristiwa kecelakaan laut yang terjadi di perairan barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada pertengahan Juli 2026 lalu.
Gelar perkara dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, dan dihadiri Kasat Reskrim Polres, Kasat Polairud, para penyidik dan penyidik pembantu, serta personel BKO Dit Polairud Polda Sulsel yang terlibat dalam penanganan perkara.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kecelakaan laut KLM Nurul Salsa. Diantaranya 37 buah life jacket serta barang dan dokumen lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman penyidik.
Penyidik Polres Kepulauan Selayar juga mendapat dukungan personel BKO dari Dit Polairud Polda Sulsel dalam proses penanganan perkara. Dukungan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap rangkaian peristiwa kecelakaan laut tersebut.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh penyidik Polda Sulsel dan Polres Kepulauan Selayar yang telah bekerja secara maksimal, sehingga perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar AKBP Didid Imawan.
Kapolres menegaskan, proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
"Kami memberikan apresiasi atas kerja keras dan sinergi para penyidik dalam menangani perkara ini. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Dengan dinaikkannya status perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan laut tersebut dan segera menetapkan Tersangka.
Polres Kepulauan Selayar memastikan penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
14 Korban Belum Ditemukan
Berdasarkan data resmi tim SAR dan kepolisian, tercatat total 76 korban dalam peristiwa tenggelamnya KLM Nurul Salsa. 58 orang selamat, meninggal 4 orang, dan belum ditemukan 14 orang.
Pihak keluarga korban yang belum ditemukan hingga saat ini masih menunggu kepastian nasib anggota keluarga mereka. (*)
08 Agustus 2026 14:01
08 Agustus 2026 09:42
08 Agustus 2026 09:36
08 Agustus 2026 09:36
08 Agustus 2026 09:06
08 Agustus 2026 09:28
08 Agustus 2026 09:42
08 Agustus 2026 12:32