Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana suap proyek serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPP PAN memecat Lalu Ahmad Zaini, Bupati Lombok Barat, dari keanggotaan partai.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan, partainya menyesalkan tindakan kader yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
"PAN mempersilahkan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, obyektif, akuntabel demi untuk mendapatkan keadilan dan keadilan hukum," kata Viva Yoga, Selasa, 21 Juli 2026.
Viva menegaskan, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader agar menjauhi praktik korupsi. Para kader yang menjabat sebagai kepala daerah juga diminta selalu berhati-hati dan menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan hukum.
Selain menjabat sebagai Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini juga merupakan Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat.
Menyikapi kasus tersebut, DPP PAN memutuskan mengambil alih kepengurusan DPW PAN NTB hingga ditetapkan langkah organisasi selanjutnya.
"PAN senantiasa mendukung eksistensi KPK dalam tugas pokok fungsinya untuk memberantas korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan tegaknya hukum yang adil," ujarnya.
Sementara itu, KPK mengungkapkan, operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan awal dan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
"Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan," kata Budi Prasetyo.
Selain dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana suap proyek serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus beserta konstruksi perkara secara bertahap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
News Feed
Berita Populer
21 Juli 2026 09:23
Dari Launching hingga Skincare Class, Citra Cosmetic x Skintific Berbagi Edukasi untuk Kulit Sehat
21 Juli 2026 09:16
BPOM Perkuat Sinergi dengan KSP, Taruna Ikrar Dorong Kemandirian Obat hingga Keamanan Program MBG
21 Juli 2026 07:26
21 Juli 2026 09:38
