Penataan PKL Berbasis Solusi, Wali Kota Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penataan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Dia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar juga tengah menyiapkan kebijakan pemberdayaan ekonomi bagi para pedagang yang terdampak penertiban.

Salah satu langkah strategis tersebut ialah pemberian akses pembiayaan melalui skema KUR.
Bantuan tersebut diberikan kepada pedagang yang bersedia berpindah ke lokasi usaha yang diperbolehkan dan mengikuti ketentuan pemerintah.
"Semua penjual yang ditertibkan, kemudian membuka usaha kembali di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR," jelas Munafri.
Menurutnya, bantuan KUR merupakan bagian dari pembinaan terhadap pelaku usaha mikro agar mampu berkembang secara, sesuai data dari setiap Kecamatan.
Melalui tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan dapat memperbaiki kualitas usaha, meningkatkan tampilan lapak, memperluas jenis dagangan, serta meningkatkan daya saing tanpa harus kembali menempati ruang publik yang dilarang.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Sulselbar.
"Kerja sama ini akan kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MoU dengan beberapa bank. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar," ungkapnya.
Selain akses permodalan, Pemkot Makassar juga akan menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna membantu pembinaan dan penguatan usaha para PKL.
"Kita akan cari perusahaan yang bisa bantu melalui CSR, yang penting usaha PKL tetap berjalan di tempat yang sudah ditentukan," katanya.
Pemerintah juga terus mengupayakan penyediaan lahan-lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi pedagang.
"Kita akan coba cari lahan-lahan yang bisa dipakai di wilayah tertentu. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan," ujarnya.
Munafri menegaskan bahwa penertiban bukan semata membatasi ruang usaha masyarakat, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya.
"Penertiban PKL dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu ketertiban fasum. Fungsi pedestrian tidak berjalan dengan baik, begitu juga dengan saluran drainase," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis insentif bagi pedagang yang kooperatif. Harus ada reward, ada bantuan KUR, sehingga mereka tetap bisa buka usaha kembali dengan dukungan permodalan.
Munafri menambahkan, pedagang yang bersedia mengikuti aturan akan diberikan apresiasi berupa penataan lokasi usaha yang lebih layak.
"Kalau ditertibkan dan dia mau tertib, masuk ke dalam, kita akan apresiasi," katanya.
Ia pun mengingatkan agar para pedagang tidak kembali memanfaatkan trotoar maupun saluran drainase sebagai tempat berjualan setelah direlokasi.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
"Kalau belum ada modal, kita siapkan aksesnya untuk dapatkan lewat KUR," tutup Munafri.
Kebijakan penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar menarik perhatian kalangan akademisi.
Program tersebut bahkan akan menjadi salah satu studi kasus yang dipresentasikan pada konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.
Hal itu disampaikan Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abdullah Sanusi, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam rangka penelitian bertajuk Reclaiming Public Space.
Abdullah mengatakan, kunjungan tim peneliti Unhas memiliki beberapa tujuan. Selain menggali informasi langsung dari Wali Kota Makassar mengenai kebijakan penataan PKL.
Tim juga menyampaikan perkembangan riset sekaligus menawarkan kerja sama penelitian lanjutan untuk mengukur dampak relokasi terhadap para pedagang.
"Tujuan kami pertama melakukan wawancara dengan Pak Wali Kota untuk mendapatkan data dan masukan terkait kebijakan relokasi pedagang kaki lima," tuturnya.
"Hasil penelitian ini nantinya akan menjadi bahan yang dipresentasikan pada konferensi akademik di Barcelona," lanjutanya.
Menurut Abdullah, penelitian lanjutan diperlukan agar kebijakan penataan PKL tidak hanya dinilai dari persepsi masyarakat, tetapi juga didukung oleh data ilmiah yang terukur.
Ia menjelaskan, tim peneliti akan membandingkan kondisi para pedagang sebelum dan sesudah direlokasi, termasuk melihat perubahan pendapatan, perkembangan usaha, hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Kami ingin melihat baseline-nya, bagaimana kondisi pedagang sebelum direlokasi dan bagaimana setelah direlokasi. Dengan begitu akan terlihat dampak ekonominya secara nyata," katanya.
"Jadi kebijakan Pak Wali Kota tidak dianggap sekadar populis, tetapi benar-benar berbasis data," tambah dia.
Abdullah menilai selama ini berkembang anggapan bahwa relokasi justru mematikan usaha para PKL.
Namun, menurutnya, narasi tersebut belum pernah dibuktikan melalui penelitian yang komprehensif.
"Selama ini yang berkembang adalah mereka dianggap dimatikan usahanya. Padahal datanya belum ada. Nah, kami ingin menghadirkan data sehingga ketika muncul berbagai opini, kita bisa menjawabnya dengan hasil penelitian, bukan sekadar asumsi," katanya.
Selain mengukur dampak ekonomi, penelitian tersebut juga akan mengkaji peluang pengembangan klaster UMKM pascarelokasi.
Menurut Abdullah, penataan yang dilakukan pemerintah justru membuka kesempatan bagi para pedagang untuk memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah melalui KUR.
"Kalau para pedagang sudah berada di lokasi yang legal, mereka bisa dibina dalam satu klaster UMKM. Itu akan memudahkan akses terhadap KUR maupun program pemberdayaan lainnya," tuturnya.
Ia menambahkan, legalitas usaha juga akan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah karena aktivitas ekonomi menjadi lebih tertata, lebih mudah dibina, dan berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.
"Selama ini mereka tersebar, sporadis, sehingga sulit dibina maupun mengakses layanan perbankan. Ketika mereka sudah berada di tempat yang legal, tentu ada implikasi positif terhadap pembinaan usaha, akses permodalan," jelasnya. (*)
News Feed
Berita Populer
09 Juli 2026 10:30
09 Juli 2026 09:44
09 Juli 2026 09:33
