Redaksi
Redaksi

Kamis, 09 Juli 2026 17:59

Penataan PKL Berbasis Solusi, Wali Kota Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM

Penataan PKL Berbasis Solusi, Wali Kota Appi Siapkan Relokasi, KUR, hingga Pembinaan UMKM

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penataan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Munafri menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai kemacetan lalu lintas, terganggunya hak pejalan kaki, hingga saluran drainase yang tertutup lapak sehingga memicu genangan saat hujan.

Karena itu, melalui penataan tersebut trotoar dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki, saluran drainase dibuka kembali agar aliran air lancar, sekaligus memperbaiki estetika kawasan perkotaan.

"Pendekatan tentu lewat dialog, edukasi yang membuahkan hasil positif. Di sejumlah lokasi, para pedagang memilih membongkar lapaknya secara mandiri tanpa adanya gesekan," tutur Appi.

Selama proses berlangsung, suasana tetap tertib, aman, dan penuh semangat gotong royong. Pemerintah Kota Makassar juga terus memberikan pendampingan agar proses relokasi berjalan lancar.

Munafri menegaskan, pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usahanya.

"Sejumlah titik telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif," ungkapnya.

Penataan lapak liar tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Melalui pendekatan yang mengedepankan dialog, relokasi, akses permodalan, hingga pembinaan usaha, Pemerintah Kota Makassar berharap wajah kota menjadi semakin tertata tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat.

Ditambahkan, dengan penertiban, trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki, drainase berfungsi optimal, ruang publik lebih nyaman, sementara pelaku UMKM tetap memperoleh kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di lokasi usaha yang lebih layak dan sesuai aturan.

"Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi yang kami siapkan," lanjutnya.

Sejumlah lokasi relokasi telah disiapkan di berbagai wilayah.
PKL yang sebelumnya berjualan di depan Asrama Haji dan kawasan GOR diarahkan ke Terminal Daya, terminal Malengkeri, maupun area dalam GOR.

Pedagang di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan kesempatan berjualan di kawasan Car Free Day Boulevard, begtu juga pedagang pasar tumpah (seperti pedagang Pasar Kalimbu dan Pasar Kubis) di kawasan Jalan Veteran) ke kawasan Terminal Malengkeri, Kecamatan Tamalate.

Sementara PKL kelapa di kawasan Benteng Rotterdam direlokasi ke tempat berjualan di Pasar Kampung Baru, Jl. WR Supratman.

"Jadi, setiap penataan lokasi lapak PKL. Disertai solusi, juga pendekatan. Bukan semata mematikan usaha mereka, tapi ada pemberdayaan yang kami Pemkot siapkan," terang Appi.

Pada kesempatan ini, Appi menegaskan bahwa penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar bukanlah penggusuran, melainkan upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik sekaligus memastikan hak pejalan kaki dapat dinikmati sebagaimana mestinya.

Menurut Munafri, penataan tersebut berangkat dari kondisi trotoar atau pedestrian di berbagai ruas jalan Kota Makassar yang selama ini tidak lagi dapat digunakan secara optimal karena dipenuhi lapak pedagang, parkir kendaraan, maupun berbagai hambatan lainnya.

"Kalau kita jalan setiap hari, yang paling gampang dilihat itu jalan. Saya selalu melihat tidak satu pun pedestrian yang benar-benar menjadi hak pejalan kaki secara utuh," ternagnya.

"Padahal pedestrian dibangun untuk memberikan akses kepada masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk fungsi lain," tambah Munafri.

Ia mengaku prihatin karena hampir tidak ada ruas pedestrian sepanjang sekitar satu kilometer yang bebas dari hambatan.

Padahal pembangunan trotoar menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.

Menurutnya, ketika trotoar yang dibangun dengan uang rakyat tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, maka pemerintah dinilai gagal menghadirkan pelayanan publik yang semestinya.

"Anggaran negara digunakan membangun pedestrian untuk pejalan kaki. Kalau akhirnya tidak bisa digunakan sesuai fungsinya, berarti pemerintah belum mampu menempatkan pembangunan itu kepada pihak yang memang berhak menikmati manfaatnya," ujarnya.

Dari hasil penataan yang telah dilakukan di sejumlah lokasi, Munafri mengungkapkan banyak persoalan yang selama ini tersembunyi di bawah lapak-lapak PKL.

Appi menyebut ditemukan tumpukan sedimen, sampah dan lumpur yang menyumbat saluran drainase sehingga menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Makassar.

"Setelah dibongkar ternyata di bawahnya penuh sedimen, sampah, lumpur yang menyumbat saluran. Ini menjadi salah satu penyumbang banjir karena air tidak bisa mengalir dengan baik," jelasnya.

Pemerintah Kota juga lewat pihak kecamatan dan Satpol PP menggandeng unsur TNI dan Polri untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

"Ini bukan penggusuran karena mereka berada di tempat yang ilegal. Kalau berada di tempat legal kemudian dipindahkan tanpa solusi, itu baru penggusuran. Tetapi kalau menertibkan agar kembali ke tempat yang semestinya, itu penataan," tegasnya.

Meski demikian, Pemkot Makassar tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang terdampak.

Munafri mengatakan pemerintah telah memetakan berbagai lokasi relokasi, termasuk pasar-pasar yang masih memiliki ruang kosong untuk menampung para PKL.

Sebagian pedagang yang memiliki modal lebih, lanjutnya, telah memilih berpindah ke ruko maupun menyewa tempat usaha yang lebih layak.

Selain itu, Pemkot juga tengah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk menyediakan kawasan perdagangan baru, salah satunya di kawasan Terminal milik Pemkot.

Tidak hanya menyediakan lokasi usaha, pemerintah juga membuka akses pembiayaan bagi pedagang melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan.

Munafri menjelaskan, pedagang yang bersedia menempati lokasi legal akan difasilitasi memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai tambahan modal usaha.

"Kalau sudah berjualan di tempat yang legal, kami sudah bekerja sama dengan beberapa bank untuk penyaluran KUR agar mereka mendapat tambahan modal usaha," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Munafri Arifuddin #Pemkot Makassar