Bupati Bantaeng Apresiasi Turnamen Butta Toa Merdeka Cup 81, Wadah Pembinaan Atlet
24 Agustus 2026 10:58
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penataan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota Makassar, menegaskan bahwa penataan kota yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir bukanlah upaya penggusuran terhadap masyarakat.

Melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, nyaman, dan dapat dinikmati seluruh warga.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan penataan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Menurutnya, pemerintah sama sekali tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun aktivitas perdagangan tetap harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan tata ruang.

"Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan," ujar Munafri, saat menerima kunjungan tim dosen dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tengah melakukan penelitian mengenai Reclaiming Public Space atau pengembalian fungsi ruang publik melalui penataan PKL di Kota Makassar, Kamis (9/7/2026).
Penataan tersebut menyasar bangunan liar serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, hingga memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
Dalam setiap proses penertiban, Pemerintah Kota Makassar mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Seluruh tahapan dilakukan melalui edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis sebelum relokasi dilaksanakan.
Pelaksanaan di lapangan melibatkan pemerintah kecamatan bersama Satpol PP serta aparat terkait dengan mengutamakan komunikasi kepada para pedagang.
24 Agustus 2026 10:58
24 Agustus 2026 09:50
23 Agustus 2026 23:14
24 Agustus 2026 09:52
24 Agustus 2026 09:50
24 Agustus 2026 10:52
24 Agustus 2026 10:58