Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 08 Februari 2026 14:44

Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik.
Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik.

Cuaca Ekstrem, 102 Pohon Tumbang di Makassar Sepanjang Bulan Januari 2026

DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika ada pohon tumbang mengganggu jalan? Segera laporkan ke DLH Makassar, lewat Hotline.

"Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar," ungkapnya.

Hasil survei lapangan tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara oleh surveyor dan dilaporkan kepada subkon.

Berdasarkan berita acara hasil survei, subkon melakukan analisis untuk menentukan apakah permohonan penebangan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk dilakukan penebangan. Jika hasil analisis menyatakan permohonan dapat ditindaklanjuti, staf penebangan pohon menyusun telaahan sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Telaahan tersebut kemudian dilaporkan kembali oleh subkon kepada Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati untuk dilakukan penilaian dan penandatanganan," sebutnya.

Langkah selanjutnya, pihak Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati selanjutnya melaporkan hasil telaahan staf kepada pimpinan untuk proses penerbitan surat izin penebangan pohon.

Surat izin tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pimpinan OPD, sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Setelah surat izin resmi diterbitkan, petugas lapangan DLH Kota Makassar akan melakukan eksekusi penebangan pohon sesuai dengan rekomendasi teknis yang telah ditetapkan.

"Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari," tuturnya.

Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam Pasal 31 poin A disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari Dinas bidang lingkungan hidup.

Larangan tersebut juga diperkuat dalam Pasal 31 poin B, yang melarang berbagai tindakan perusakan pohon, maupun tindakan lain yang dapat merusak dan menyebabkan kematian pohon atau tumbuhan.

DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika ada pohon tumbang mengganggu jalan? Segera laporkan ke DLH Makassar, lewat Hotline.

"Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga  segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan  nomor 081141100777," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Cuaca ekstrem #Pohon tumbang #DLH Makassar #Dinas Lingkungan Hidup

Berita Populer