Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diborgol dan Kenakan Rompi Pink Kejagung
Belum ada penjelasan resmi dari Kejagung terkait kasus yang membuat Dadan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman menyebut, pencopotan Dadan terkait adanya dugaan jual beli SPPG atau Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Dadan Hindayana langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Dengan tangan diborgol, Dadan menggunakan rompi pink saat keluar dari Gedung Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.

Belum ada penjelasan resmi dari Kejagung terkait kasus yang membuat Dadan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman menyebut, pencopotan Dadan terkait adanya dugaan jual beli SPPG atau Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).
"Kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden)," kata Dudung di Jakarta, saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli SPPG.
Iapun kembali menegaskan jika salah satu faktor pencopotan Dadan adalah hal tersebut. "Ya, salah satu faktornya itu," kata Dudung.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari, 3 Juni 2026 WIB hingga saat ini. (*)
News Feed
Berita Populer
03 Juni 2026 08:46
03 Juni 2026 09:50
03 Juni 2026 13:44
03 Juni 2026 07:57
