Kapolres Selayar Tegaskan Kesiapan Jajaran Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri
03 Juni 2026 21:41
Program yang memiliki total anggaran Rp 85,27 triliun (2025) dan melonjak menjadi Rp 268 triliun (2026) ini seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Namun, para tersangka justru meloloskan yayasan milik mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat melalui manipulasi portal verifikasi mitra BGN.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merilis modus korupsi yang dilakukan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, hingga akhirnya ditahan. Dadan diduga melakukan serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, yang tidak sesuai peruntukan program MBG. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan, modus korupsi ini dilakukan dengan cara mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun kerangka acuan kerja proyek pengadaan di BGN.
Alhasil, anggaran program yang bersumber dari APBN tersebut justru mengalir ke pos pengadaan barang mewah yang dinilai sama sekali tidak mendukung operasional pemenuhan gizi anak sekolah di lapangan.
"Terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG, diantaranya pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar 1 triliun rupiah," ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Selain belanja motor listrik bernilai fantastis tersebut, tim penyidik Jampidsus juga menemukan sejumlah pengadaan siluman lainnya yang sarat penggelembungan harga atau mark up dan melanggar ketentuan hukum.
Syarief menjelaskan, selain merekayasa pengadaan barang dan jasa, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung juga memanipulasi sistem kemitraan program MBG.
Menurut Kejagung, program yang memiliki total anggaran Rp 85,27 triliun (2025) dan melonjak menjadi Rp 268 triliun (2026) ini seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Namun, para tersangka justru meloloskan yayasan milik mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat melalui manipulasi portal verifikasi mitra BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," tegas Syarief.
Berikut daftar pengadaan bermasalah di BGN yang menjadi bancakan Dadan Hindayana Cs:
1. 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
2. 32.000 pasang sepatu.
3. 31.000 lebih unit komputer tablet.
4. 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung menahan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)
03 Juni 2026 08:46
03 Juni 2026 09:50
03 Juni 2026 13:44
03 Juni 2026 07:57