Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 08 Februari 2026 14:44

Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik.
Cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir memicu tumbangnya sejumlah pohon besar di berbagai titik.

Cuaca Ekstrem, 102 Pohon Tumbang di Makassar Sepanjang Bulan Januari 2026

DLH Kota Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Jika ada pohon tumbang mengganggu jalan? Segera laporkan ke DLH Makassar, lewat Hotline.

Proses ini mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan, mulai dari arah rebahan batang pohon, keberadaan kabel listrik dan jaringan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.

Helmy menjelaskan, pemangkasan pohon wajib diawali dengan survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang. Langkah ini menjadi krusial agar penanganan dilakukan secara aman, terukur, dan bertanggung jawab.

"Karena itu, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar," jelasnya.

"Ini kan sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota," tambah dia.

DLH Kota Makassar, menegaskan bahwa setiap penebangan pohon di wilayah Kota Makassar harus melalui prosedur dan tahapan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan warga sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).

Helmy menjelaskan bahwa alur penebangan pohon di Kota Makassar membutuhkan waktu proses kurang lebih tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan.

"Proses diawali dengan penerimaan surat permohonan atau formulir dari pihak luar, ke staf penerima penebangan pohon penghijauan melalui subkoordinator (subkon) Bidang Keanekaragaman Hayati (Kehati) DLH," ungkapnya.

Setelah permohonan diterima, pihak Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati selanjutnya mendisposisi surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Surat permohonan yang telah didisposisi kemudian diterima kembali oleh subkon sebagai dasar pelaksanaan tahapan berikutnya.

Pada tahap selanjutnya, surveyor dari subkon melakukan survei lapangan untuk meninjau langsung kondisi pohon yang dimohonkan untuk ditebang atau dipangkas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Cuaca ekstrem #Pohon tumbang #DLH Makassar #Dinas Lingkungan Hidup

Berita Populer