Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 31 Desember 2025 11:08

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan berbagai upaya solusi dalam penanganan persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan berbagai upaya solusi dalam penanganan persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

TPA Antang Dibenahi, Pemkot Makassar Fokus Kurangi Beban Sampah

Tak hanya mengandalkan peran pemerintah, penanganan sampah di Kota Makassar juga mengedepankan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat.

Sebagian besar lahan yang dibebaskan berada di kawasan TPA Bintang Lima, namun pada prinsipnya lahan tersebut merupakan tanah milik masyarakat yang telah dimanfaatkan terlebih dahulu oleh pemerintah kota untuk operasional TPA Tamangapa.

"Sesungguhnya lahan yang dibebaskan tahun ini adalah lahan masyarakat yang memang sudah lebih dulu dimanfaatkan oleh pemerintah kota sebagai bagian dari TPA," tuturnya.

"Karena sudah digunakan untuk penumpukan sampah, maka menurut kami memang sudah sepantasnya dilakukan pembebasan," tambah Helmy.

Ia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Secara nominatif, nilai pembebasan lahan berbeda-beda karena telah melalui berbagai tahapan.

Mulai dari pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), penilaian (appraisal) oleh konsultan independen, hingga pendampingan oleh Kejaksaan.

"Nilainya memang berbeda-beda. Semakin dekat lahan tersebut dengan akses jalan, maka nilainya juga semakin tinggi," katanya.

Selain itu, DLH Kota Makassar juga telah melakukan berbagai upaya konsolidasi dengan masyarakat pemilik lahan, baik melalui camat, perwakilan warga, maupun pertemuan langsung yang dilakukan beberapa kali. Hasilnya, proses pembebasan lahan berjalan dengan lancar.

Terkait rencana ke depan, Helmy menyampaikan bahwa pada tahun 2026 belum ada rencana pembebasan lahan lanjutan. Namun, hal tersebut masih akan melihat perkembangan di lapangan serta perencanaan pengelolaan sampah Kota Makassar ke depan, termasuk kemungkinan pengembangan teknologi pengolahan sampah yang tentu membutuhkan ketersediaan lahan.

"Kalau ke depan ada rencana pengembangan pengolahan sampah berbasis teknologi, tentu akan membutuhkan lahan tambahan. Nanti kita lihat bagaimana kondisi dan kebutuhannya," beber Helmy.

Di sisi lain, DLH Kota Makassar juga terus memperkuat armada pengangkut sampah. Pada tahun 2025 ini, sebanyak 50 unit motor roda tiga segera didistribusikan ke wilayah, disertai 9 unit mobil sampah baru serta 2 unit mobil penyiram tanaman. Sementara pada tahun 2026, direncanakan penambahan kembali 9 armada dump truck.

"Tahun depan kami berharap ada penambahan armada yang lebih banyak. Beberapa kecamatan juga sudah menganggarkan pembelian motor roda tiga pengangkut sampah," tambahnya.

Terkait akses jalan di kawasan TPA, Helmy menegaskan bahwa tidak ada penataan ulang secara besar-besaran. Pihaknya hanya melakukan perapihan pada jalur yang sudah ada.

Dia mengungkapkan bahwa sebelumnya akses di kawasan TPA Bintang Lima sempat ditutup oleh warga karena persoalan lahan yang belum dibebaskan.

Pada bulan November lalu kami kembali bernegosiasi dengan perwakilan masyarakat, dibantu anggota DPRD di Dapil Manggala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #TPA Antang #Pengelolaan sampah