TPA Antang Dibenahi, Pemkot Makassar Fokus Kurangi Beban Sampah
Tak hanya mengandalkan peran pemerintah, penanganan sampah di Kota Makassar juga mengedepankan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen nyata dalam penanganan darurat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban volume sampah yang selama ini menumpuk.
Upaya tersebut dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan guna memastikan sistem pengelolaan sampah kota berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan berbagai upaya solusi dalam penanganan persoalan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Khususnya terkait pembukaan dan pelancaran akses jalan keluar masuk armada bongkar muat sampah. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung kelancaran operasional TPA serta mengurangi antrean kendaraan pengangkut sampah.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan, salah satu fokus utama penanganan saat ini adalah penataan akses jalan di kawasan TPA Antang agar aktivitas bongkar muat sampah dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan kemacetan armada.
"Upaya yang kami lakukan lebih kepada pembukaan dan pelancaran akses jalan keluar masuk armada bongkar muat sampah di TPA Antang," ujar Helmy, Selasa, 30 Desember 2025.
Seiring berjalannya program tersebut, dampak positif mulai terlihat. Volume timbunan sampah di TPA Antang perlahan berkurang, demikian pula dengan intensitas keluar masuk armada pengangkut sampah yang kini semakin terkendali.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
