Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 29 Januari 2026 08:22

Penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.

Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin

Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna ruang publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di sejumlah titik strategis Kota Daeng.

Setelah sebelumnya dilakukan di beberapa kecamatan lain, langkah penataan kini menyasar wilayah Kecamatan Rappocini. Sekitar 19 lapak dibongkar secara mandiri oleh pedagang kaki lima. Penertiban dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan fokus pada deretan lapak liar yang telah berdiri puluhan tahun di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, tepatnya sepanjang kawasan Ruko Permatasari di Jalan Sultan Alauddin.

Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh para pedagang sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang telah diberikan sebelumnya, sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Mereka pedagang membongkar lapak secara mandiri. Penataan ini, kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat," jelasnya.

Keberadaan lapak-lapak tersebut dinilai tidak hanya mengganggu fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, tetapi juga menutup saluran drainase serta merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi ini kerap menimbulkan kesan semrawut dan berpotensi memicu persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan.

Penertiban dipantau langsung oleh Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang sebelumnya telah disampaikan pihak kecamatan kepada para PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Penertiban PKL #Pedagang kaki lima