Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 21 Oktober 2025 11:09

Ist
Ist

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN

Perludem akan terus mengawal pembentukan lembaga tersebut agar tidak molor dari batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK.

JAKARTA, BUKAMATANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah segera membentuk lembaga independen baru untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara profesional. Putusan ini muncul setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan Perludem, Komite Pemantauan Otonomi Daerah, dan ICW terkait penghapusan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai penghapusan KASN melalui UU No. 20 Tahun 2023 justru menjadi langkah mundur dalam reformasi birokrasi. Ia menegaskan bahwa Komisi ASN (KASN) berperan vital menjaga netralitas ASN dari intervensi politik, terutama dalam momentum Pemilu dan Pilkada.

"Keberadaan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ini menurut kami membawa kemunduran dalam konteks menciptakan ASN yang profesional dan netral," kata Haykal, Senin malam, 20 Oktober 2025.

Menurut Haykal, ketiadaan KASN telah membuka ruang lebar bagi politisasi dan mobilisasi ASN dalam kegiatan politik praktis. Perludem bersama ICW dan Pusat Pemantauan Otonomi Daerah menggugat aturan tersebut demi mengembalikan mekanisme pengawasan yang independen dan akuntabel.

"Peran KASN sangat sentral, terutama dalam menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu maupun pilkada. Hilangnya kelembagaan KASN ini menyebabkan ketiadaan lembaga ataupun badan yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan terhadap ASN yang tidak bertindak netral dalam proses pemilu," ujarnya.

Haykal menjelaskan, lembaga baru yang diperintahkan MK harus bersifat independen dan tak berada di bawah kementerian atau badan vertikal. Ia menambahkan, proses seleksi anggotanya wajib dilakukan secara terbuka dan transparan agar menghasilkan pengawas ASN yang kompeten dan berintegritas tinggi.

"Pertama, lembaga yang bersifat independen, artinya tidak boleh berada di bawah kementerian ataupun badan vertikal pemerintahan. Kedua, berkaitan dengan kewenangan dan juga tugas serta fungsinya, ini sangat penting bagaimana kemudian aturan ataupun konsep lembaga independen ini akan dibuat nantinya," kata dia.

Ketiga, lanjut Haykal, adalah orang-orang yang mengisi di dalamnya. Pengisian jabatan terhadap komisioner dan anggota harus diseleksi dengan proses yang terbuka, transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Orang-orang yang diseleksi harus orang-orang yang kompeten, memiliki semangat dan spirit untuk menjaga ASN agar menjadi birokrasi yang tidak terpolitisasi, serta memiliki profesionalisme yang tinggi.

Lebih jauh, Haykal menegaskan bahwa Perludem akan terus mengawal pembentukan lembaga tersebut agar tidak molor dari batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK. Ia berharap lembaga baru itu mampu memperkuat reformasi birokrasi serta memastikan ASN bekerja netral, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

 

#Mahkamah Konstitusi #MK #ASN #Lembaga Independen #Perludem