Redaksi
Redaksi

Selasa, 08 Juli 2025 19:54

pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin keluar sebagai pemenang sah — setelah melewati jalan panjang penuh dinamika hukum dan politik.
pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin keluar sebagai pemenang sah — setelah melewati jalan panjang penuh dinamika hukum dan politik.

Drama Pilwalkot Palopo: Dari PSU hingga Mahkamah Konstitusi, Naili–Akhmad Menang Lewat Jalan Terjal

"Drama Pilwalkot Palopo 2024–2025 berakhir setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon RMB–ATK. Pasangan Naili–Akhmad resmi menang usai melalui pemungutan suara ulang dan dua sengketa hukum."

PALOPO, BUKAMATANEWS — Sejarah mencatat Pilwalkot Palopo 2024–2025 sebagai salah satu kontestasi politik paling berliku di Sulawesi Selatan. Tak hanya berlangsung dua putaran, pemilu kepala daerah ini juga dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun pada akhirnya, pasangan Naili–Akhmad Syarifuddin keluar sebagai pemenang sah — setelah melewati jalan panjang penuh dinamika hukum dan politik.

Segalanya bermula dari 27 November 2024. Hari itu, warga Palopo memberikan suara mereka dalam Pilkada Serentak. Hasilnya cukup mengejutkan. Trisal Tahir–Akhmad Syarifuddin unggul tipis atas Farid Kasim–Nurhaenih. Namun, kemenangan itu tak bertahan lama. Tak lama berselang, Trisal digugat ke MK atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Putusan MK pada Februari 2025 menjadi titik balik: Trisal dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon. Seluruh proses pemungutan suara pun dibatalkan. MK memerintahkan pemilihan ulang. Langkah ini membuka babak baru dalam perhelatan demokrasi di kota berjuluk Bumi Sawerigading.

PSU dan Kebangkitan Naili
PSU (Pemungutan Suara Ulang) digelar pada 24 Mei 2025. Empat pasangan kembali bertarung, namun formasi berubah. Naili kini berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin — mantan pendamping Trisal. Nama Naili yang sebelumnya tidak terlalu menonjol, justru melesat sebagai kuda hitam.

Hasil PSU mencatat: pasangan Naili–Akhmad meraih dukungan terbanyak, 47.349 suara atau 50,53 persen. Kemenangan ini disambut haru oleh para pendukungnya — tetapi belum berarti akhir dari pertarungan.

Pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK) tak tinggal diam. Mereka menggugat hasil PSU ke MK dengan dalih adanya kejanggalan administratif, termasuk dugaan ketidakjujuran laporan pajak dan persoalan SPT Naili.

Namun MK tak bergeming.

“Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum secara keseluruhan,” tegas hakim dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 8 Juli 2025. Dengan demikian, MK menolak gugatan RMB–ATK secara utuh dan mengesahkan kemenangan Naili–Akhmad.

Demokrasi dan Legitimasi
Kemenangan Naili–Akhmad bukan sekadar hasil suara terbanyak, tetapi juga buah dari proses hukum dan legitimasi konstitusional. Dalam dua kali uji sengketa, MK menguji detail dan fakta hukum — yang pada akhirnya berpihak pada konstitusi, bukan opini.

Kini, pasangan ini tinggal selangkah lagi dilantik secara resmi sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. Di pundak mereka, tertumpu harapan ribuan warga untuk perubahan yang lebih baik.

Meski medan yang ditempuh terjal, cerita ini menjadi bukti bahwa demokrasi, meski tak selalu mudah, tetap berjalan — bahkan sampai ke ruang-ruang persidangan tertinggi.

#Piwalkot palopo #Mahkamah Konstitusi #Naili Trisal