Sinergi Pusat dan Daerah Diperkuat untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan di Makassar
24 September 2025 15:59
Putusan ini sekaligus mencabut sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang sebelumnya mewajibkan pemilu serentak lima kotak, kecuali jika ditafsirkan bahwa jadwalnya dipisahkan dalam rentang waktu tertentu.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak mulai tahun 2029. Keputusan penting ini dibacakan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025), menyusul sebagian dikabulkannya permohonan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dengan putusan tersebut, pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden (pemilu nasional) akan dipisahkan waktunya dari pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah (pemilu daerah).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan pemisahan jadwal ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Menurutnya, model pemilu serentak lima kotak yang diterapkan sejak Pemilu 2019 menimbulkan banyak persoalan, mulai dari efektivitas penyelenggara, partisipasi pemilih, hingga kualitas pemimpin terpilih.
“Ketika pemilu pusat dan daerah berdekatan, aspirasi pembangunan lokal sering tertutup oleh hiruk-pikuk isu nasional,” ujar Saldi dalam sidang pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat turut menyoroti dampak penumpukan tahapan pemilu terhadap partai politik. Padatnya jadwal membuat partai kesulitan menyiapkan kader secara ideal, sehingga lebih mengutamakan figur populer ketimbang berkapasitas dan berideologi kuat.
“Pragmatisme tumbuh karena partai tidak punya cukup waktu melakukan kaderisasi,” tambahnya.
Selain itu, MK menilai pemilu serentak membebani penyelenggara dalam kurun waktu tertentu, sementara pada periode lain praktis tanpa kegiatan berarti. Publik pun terpaksa memilih banyak calon sekaligus dalam waktu terbatas, yang berpotensi menurunkan kualitas keputusan politik.
Sebagai arah baru, MK memutuskan pemilu legislatif dan presiden tetap digelar serentak, namun pemilu kepala daerah dan DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun hingga maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden atau anggota DPR.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menegaskan, “Pemilu legislatif dan presiden digelar serentak, lalu paling cepat dua tahun setelahnya digelar pemilu untuk memilih DPRD serta kepala daerah.”
Putusan ini sekaligus mencabut sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang sebelumnya mewajibkan pemilu serentak lima kotak, kecuali jika ditafsirkan bahwa jadwalnya dipisahkan dalam rentang waktu tertentu.
Mahkamah menyerahkan mekanisme penyesuaian masa jabatan DPRD maupun kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada pembentuk undang-undang di masa transisi.
Dengan model baru ini, MK berharap peran daerah dalam pembangunan nasional bisa lebih menonjol, dan kualitas demokrasi Indonesia makin meningkat. Sistem pemilu serentak lima kotak yang telah diterapkan sejak Pemilu 2019 pun resmi berakhir mulai Pemilu 2029.
24 September 2025 15:59
24 September 2025 15:17
24 September 2025 14:52
24 September 2025 14:41
24 September 2025 14:17
24 September 2025 14:52
24 September 2025 14:17
24 September 2025 14:41
24 September 2025 15:17
24 September 2025 15:59