Redaksi
Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 12:39

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Foto: Dok MK)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Foto: Dok MK)

Drama Pilkada Jeneponto Berakhir di MK, Begini Keputusannya!

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Jeneponto 2024 yang diajukan oleh pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby. Putusan ini menegaskan bahwa hasil pemilihan tetap sah. Simak kronologi sidang, argumen para ahli, dan keputusan lengkap MK di sini!

Sebaliknya, Ardilafiza yang dihadirkan oleh KPU sebagai ahli menyatakan bahwa rekomendasi Bawaslu bersifat anjuran dan tidak mengikat. “KPU memiliki kewenangan untuk menelaah apakah rekomendasi tersebut perlu dijalankan atau tidak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ardilafiza.

Sementara itu, pihak terkait dari Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar menghadirkan mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan. Menurutnya, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 yang digunakan sebagai dasar rekomendasi PSU bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan bahwa undang-undang mengatur PSU harus dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar memberikan suara, sedangkan surat edaran Bawaslu mengacu pada satu pemilih saja.

MK juga mengingatkan seluruh masyarakat Jeneponto agar tidak terpecah belah hanya karena hasil Pilkada. “Jangan merusak kohesi sosial hanya karena agenda politik yang bersifat lima tahunan. Jika belum berhasil kali ini, masih ada kesempatan lima tahun ke depan,” ujar Saldi Isra.

Dengan putusan ini, hasil Pilkada Jeneponto 2024 dinyatakan tetap sah, dan pasangan terpilih dapat melanjutkan tugas mereka tanpa hambatan hukum lebih lanjut.

 

#Mahkamah Konsitusi #Pilkada Jeneponto