Tanah Nganggur 2 Tahun Berturut-turut Bisa Diambil Alih Negara
13 Juli 2025 20:57
Kasus ini menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan dan satu pihak rekanan penyedia jasa, dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp36 miliar.
JENEPONTO, BUKAMATANEWS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terkait pengadaan naskah soal ujian di tingkat sekolah dasar. Kasus ini menyeret dua pejabat Dinas Pendidikan dan satu pihak rekanan penyedia jasa, dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp36 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6), Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah UB—Kepala Dinas Pendidikan Jeneponto yang masih aktif, NA—mantan Kadis Pendidikan, serta MI—pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek tersebut.
"Berdasarkan audit Inspektorat Jeneponto, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup," tegas Teuku Luftansya.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka berlangsung maraton, dimulai pukul 11.00 WITA hingga pukul 22.30 WITA di Kantor Kejari Jeneponto. Usai pemeriksaan, mereka langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Jeneponto untuk menjalani penahanan.
"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah upaya menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi," ujar Kajari.
Kejari Jeneponto berharap, penanganan kasus ini menjadi titik balik dalam penegakan hukum di sektor pendidikan, sekaligus peringatan keras agar dana publik, khususnya untuk pendidikan, dikelola secara transparan dan akuntabel.
13 Juli 2025 20:57
13 Juli 2025 19:15
13 Juli 2025 18:08
13 Juli 2025 18:04