Bawaslu Bingung Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Pelantikan
Putusan MA mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik', bukan saat 'pendaftaran'.
BUKAMATA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja kebingungan dengan implementasi tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) terbaru.

Pasalnya, putusan MA mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik', bukan saat 'pendaftaran'.
"Sekarang sampai kebingungan, saya ini menyampaikan kepada teman-teman tolong dicari formulanya. Coba cari adakah putusan pengadilan yang mengubah syarat calon tapi ditentukan usianya pada saat pelantikan," kata Bagja di Jakarta, dilansir CNN, Jumat (19/7/24).
"Ada yang menemukan putusan ini? Jadi syarat calon itu ditentukan pada saat pelantikan, bukan pada saat pendaftaran," lanjutnya.

Bagja menyebut hingga saat ini jadwal pelantikan cagub dan cawagub terpilih dari Pilkada serentak 2024 saja belum ditentukan. Padahal, pendaftaran calon perseorangan sudah dibuka.
Adapun, pelantikan cagub dan cawagub juga bukan ditentukan oleh KPU. Sehingga, KPU harus menunggu jadwal pelantikan tersebut sebagai acuan meloloskan cagub dan cawagub.
"Pertanyaannya, pelantikan itu diatur oleh PKPU atau bukan oleh PKPU untuk pilkada?" ucapnya.
"Kalau untuk Pemilu diatur oleh PKPU, untuk Pilkada tidak diatur oleh PKPU. Lebih menarik lagi. Siapa yang mengaturnya, [yaitu] di peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri dalam negeri," sambungnya.
Bagja juga bingung putusan MA ini keluar di tengah-tengah tahapan Pilkada sudah berlangsung. Dia mengibaratkan putusan ini sama dengan keputusan wasit yang mengubah aturan permainan saat pertandingan bola berlangsung.
"Adilkah pertanyaannya? Kita sudah masuk dalam lapangan, tiba-tiba penentuan kartu kuning dan kartu merah itu berubah," ucapnya.
Dia pun merekomendasikan agar tidak ada putusan pengadilan apa pun di tengah tahapan proses pemilu dan pilkada.
"Usulan kami agar putusan pengadilan itu juga tidak dilakukan pada saat tahapan," ujarnya.
News Feed
Partai Rakyat Indonesia Fokus Bangun Kader dan Siapkan Verifikasi KPU
02 Oktober 2026 09:27
Teken Kerja Sama, Pemkab Jeneponto dan PN Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
02 Oktober 2026 09:15
Diperiksa 7 Jam, Bupati Gowa Tak Ditahan! Ini Alasan Kortastipidkor Polri
01 Oktober 2026 22:09
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid, Penyidikan Kasus HGB Terus Berkembang
01 Oktober 2026 22:01
Berita Populer
02 Oktober 2026 09:15
02 Oktober 2026 09:27
