KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid, Penyidikan Kasus HGB Terus Berkembang
01 Oktober 2026 22:01
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa tujuh jam dan dicecar 26 pertanyaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Kortastipidkor Polri belum melakukan penahanan.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Selama kurang lebih tujuh jam menjalani pemeriksaan, Husniah dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Yusuf Afandi membenarkan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Husniah.

“Ada 26 pertanyaan,” kata Yusuf Afandi di Jakarta, Kamis (1/10).
Namun, Yusuf tidak membeberkan materi pemeriksaan maupun detail pertanyaan yang diajukan kepada Husniah.
Penahanan Menunggu Persetujuan Mendagri
Keputusan tidak menahan Husniah berkaitan dengan ketentuan hukum yang mengatur pemeriksaan kepala daerah.
Yusuf menjelaskan, proses penahanan terhadap kepala daerah memiliki persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah, jika melakukan penyidikan bupati/wali kota yang diteruskan penahanan, disyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” tutur Kombes Yusuf.
Dengan demikian, pemeriksaan perdana Husniah sebagai tersangka belum diikuti tindakan penahanan oleh penyidik.
Kuasa Hukum Tegaskan Kehadiran Bukan Pengakuan
Di sisi lain, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menegaskan kehadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk sikap kooperatif dalam proses hukum.
Namun, ia menekankan bahwa sikap kooperatif tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan terhadap sangkaan yang dikenakan kepada kliennya.
“Kami begini, bentuk kooperatif kami hadir, bukan terus kemudian membenarkan sangkaan itu. Kami tentu akan menguji di proses selanjutnya,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji sangkaan penyidik pada tahapan berikutnya.
Tersangka Dugaan Pemerasan dan TPPU Rp1,1 Miliar
Kortastipidkor Polri sebelumnya menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, penyidik mengidentifikasi empat klaster peristiwa dugaan pemerasan dengan nilai uang yang terlacak mencapai Rp1,1 miliar.
Rinciannya, Rp150 juta terkait dugaan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rp850 juta terkait pendirian gerai Indomaret, serta Rp100 juta terkait kegiatan sponsorship Beautiful Malino yang disebut menggunakan dalih seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
01 Oktober 2026 22:01
01 Oktober 2026 21:47
01 Oktober 2026 20:01
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:16
01 Oktober 2026 13:23