Rumah Milik Pensiunan Polisi Dibobol Maling, Bawa Kabur TV dan Mesin Air
16 September 2024 17:43
Jika proses pengembangan tuntas, Aiptu SU akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan.
MAKASSAR, BUKAMATA – Oknum polisi di Kota Palopo, Aiptu SU (40 tahun), ditangkap terkait kasus narkoba, Jumat, 5 Juli 2024. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengungkapkan, Aiptu SU merupakan Kanit 3 SPKT Polres Palopo.
Didik menjelaskan, penangkapan Aiptu SU bermula dari ditangkapnya seorang wanita berinisial ER (39 tahun), di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Jumat, 5 Juli 2024. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu seberat 48,68 gram dari tangan ER.
“ER mengaku barang haram itu ia dapatkan dari Aiptu SU,” ungkap Didik, Selasa, 9 Juli 2024.
Usai mendapatkan informasi bahwa ER memperoleh narkoba tersebut dari Aiptu SU, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo pun langsung bergerak untuk menangkap SU.
Dari hasil interogasi, Aiptu SU mengakui perbuatannya. Kanit 3 SPKT Polres Palopo itu mengaku barang haram itu ia peroleh dari seorang pengedar yang saat ini tengah dikejar.
“Saat ini sedang pengembangan,” imbuhnya.
Didik menegaskan bahwa jika proses pengembangan tuntas, Aiptu SU akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel terkait pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan oleh personel Bhayangkara tersebut. (*)
16 September 2024 17:43
16 September 2024 17:31
16 September 2024 17:27
16 September 2024 17:20
16 September 2024 06:53
16 September 2024 08:57
16 September 2024 07:10
16 September 2024 08:40
16 September 2024 11:05