Redaksi
Redaksi

Selasa, 08 September 2026 12:30

Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta

Tergiur Hibah Kemenkeu di Facebook, Warga Bone Rugi Rp217 Juta

Kasubdit V Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan, aksi penipuan bermula ketika TR membuat iklan atau unggahan di Facebook yang menawarkan bantuan maupun hibah dari Kemenkeu.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Iklan bantuan keuangan yang beredar di Facebook membuat seorang warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kehilangan Rp217 juta. Korban tergiur tawaran hibah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ternyata merupakan modus penipuan.

Pelaku berinisial TR, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini telah ditangkap Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan, pelaku menawarkan bantuan atau hibah yang disebut berasal dari Kemenkeu melalui unggahan di media sosial Facebook.

“Modusnya pengajuan bantuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Ini ada satu tersangka, yaitu dari Kabupaten Sidrap, atas nama TR,” kata Didik, Selasa (8/9/2026).

Kasus tersebut baru dilaporkan oleh satu korban. Warga Bone itu mengalami kerugian hingga Rp217 juta setelah mengikuti arahan pelaku.

Korban Transfer Uang Sampai 18 Kali

Kasubdit V Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menjelaskan, aksi penipuan bermula ketika TR membuat iklan atau unggahan di Facebook yang menawarkan bantuan maupun hibah dari Kemenkeu.

Unggahan tersebut kemudian mencantumkan tautan yang mengarahkan calon korban untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan pelaku.

“Jadi pelaku itu membuat semacam iklan postingan di platform media sosial berupa Facebook. Kemudian menawarkan iklan berupa bantuan atau hibah dari Kementerian Keuangan,” jelas Jan Manto.

Setelah korban mengklik tautan tersebut, komunikasi berlanjut melalui Messenger sebelum akhirnya diarahkan ke WhatsApp.

Di aplikasi percakapan tersebut, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pendaftaran, registrasi hingga pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN).

“Korban akan diarahkan ke pelaku dengan dalih-dalih biaya pendaftaran, kemudian biaya registrasi, kemudian biaya PPN dan seterusnya,” bebernya.

Korban yang percaya dengan tawaran tersebut akhirnya melakukan transfer uang secara berulang.

Total, korban mengirimkan uang sebanyak 18 kali hingga jumlah kerugiannya mencapai Rp217 juta.

“Korban melakukan pengiriman uang sampai dengan 18 kali. Sehingga kerugian korban cukup besar, khusus untuk modus bantuan Kementerian dari Kementerian Keuangan,” kata Jan Manto.

Pelaku Pegang Rekening Atas Nama Orang Lain

Jan Manto mengatakan korban dalam kasus tersebut merupakan masyarakat biasa dan bukan pejabat pemerintahan.

Sementara itu, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok bantuan Kemenkeu tersebut.

“Pelaku saat ini hanya satu. Dia sebagai eksekutor, dia juga sebagai pemilik rekening. Rekening ini atas nama orang lain, tapi dia yang pegang,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari penindakan terhadap kejahatan siber yang dilakukan Polda Sulsel. Selain modus penipuan berkedok bantuan pemerintah, polisi juga mengungkap 21 kasus penipuan online lainnya.

Dari total 22 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 22 tersangka, terdiri dari 18 laki-laki dan empat perempuan.

Akumulasi kerugian korban dari seluruh kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran bantuan pemerintah yang disebarkan melalui media sosial, terlebih jika calon penerima diminta melakukan transfer uang dengan alasan biaya administrasi, pendaftaran, registrasi maupun pajak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polda Sulsel